Bisnis Hiburan Selama Ramadan
Bisnis Hiburan Malam di Mimika Cuma 4 Jam, Warga Diminta Jadi Mata-Mata
Kebijakan ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah memperketat pengawasan terhadap jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan 2026.
Kebijakan ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Untuk memperkuat langkah hukum terhadap pengawasan itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2026 tertanggal 17 Februari 2026 yang mengatur jam operasional THM selama Ramadan.
Baca juga: Daftar Dosa Homi Heluka dan Kotor Payage Pentolan KKB Yahukimo yang Akhirnya Tiba di Jayapura
Dalam surat edaran tersebut pemerintah hanya memberikan waktu 4 jam untuk bisnis hiburan beroperasi yaitu mulai pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT.
Pengawasan dan penertiban waktu penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci ramadan, ikut menjadi perhatian bupati dan jajaran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Ronny S Marjen, mengatakan pihaknya akan meningkatkan patroli rutin guna memastikan aturan tersebut dijalankan oleh seluruh pelaku usaha hiburan malam.
“Kami bersama tim gabungan TNI dan Polri akan mengintensifkan patroli untuk memastikan THM mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan,” ujarnya di Mimika, Senin, (23/2/2026).
Baca juga: Identitas 2 Korban Pembakaran KKB di PT Kristalin Eka Lestari Belum Diketahui
Kasatpol PP mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan THM yang beroperasi di luar ketentuan.
“Jika ada yang melanggar, silakan laporkan kepada kami. Sertakan bukti atau dokumentasi agar bisa segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Selain pengawasan THM, Pemkab Mimika turut mengingatkan pedagang agar tidak melakukan penimbunan maupun menaikkan harga bahan pokok secara tidak wajar menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Apabila ditemukan praktik itu, pemerintah siap memberikan tindakan tegas terhadap pelaku.
Baca juga: Pemkab dan Tokoh Adat Mimika Susun Peta Hak Ulayat Demi Akhiri Konflik Kapiraya
Pemkab berharap seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadan di Kabupaten Mimika.
Mimika adalah satu dari 8 kabupaten di Provinsi Papua Tengah, terdiri dari 18 distrik.
Mimika adalah satu daerah di Pulau Papua yang dijuluki Kota Dolar sebab perputaran ekonomi di sana, paling tinggi di enam provinsi se-Tanah Papua.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika 2025 - 2026 adalah Rp5.005.678 per bulan, lebih besar dibanding UMK Kota Jayapura yang merupakan Ibu Kota Provinsi Papua sebesar Rp4.436.283 per bulan.
Baca juga: Tingkatkan Ketertiban Lalu Lintas, Pemkab Jayapura Pasang ATCS di Tiga Titik Sentani
Julukan itu diiyakan sebagian besar masyarakat Papua sebab di sana terdapat perusahaan tambang emas berskala Internasional yaitu PT Freeport Indonesia atau yang biasa disingkat PTFI, dan banyak pekerja dari luar Indonesia.(*)
Tribun-Papua.com
Info Kabupaten Mimika
Mimika
Kabupaten Mimika
Polres Mimika
Wabup Mimika Johanes Rettob
Info Mimika
Bupati Mimika
Tempat Hiburan Malam (THM)
Ramadan 1447 H
Ramadan 2026 di Mimika
Ramadan 2026
Ramadan
| Manajemen Persipura Bongkar Alasan Tiket Lawan Persiku Kudus Naik |
|
|---|
| Dampingi Wamenkes, Yan Mandenas Dorong Penguatan Layanan Medis Papua |
|
|---|
| Yanni Sebut RSUP Jayapura Kini Jadi Rujukan Utama Kawasan Timur Indonesia |
|
|---|
| Mulai 8 Mei Warga Biak Belanja Sayur di Pasar Darfuar Pakai QRIS |
|
|---|
| Musrenbang 2027 Memanas Saat Gubernur Meki Sebut MRP Lebih Aktif di TikTok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kjsajdladkldasd.jpg)