Senin, 13 April 2026

Bisnis Hiburan Selama Ramadan

Bisnis Hiburan Malam di Mimika Cuma 4 Jam, Warga Diminta Jadi Mata-Mata

Kebijakan ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Tribun-Papua.com
THM MIMIKA - Kasatpol PP Kabupaten Mimika, Ronny S Marjen ketika wawancara di Mimika, Senin (23/2/2026). Ia memastikan pihaknya siap mengawal edaran bupati tentang jam operasional THM selama ramadan. Warga diminta ikut melapor jika ada pelanggaran. (Feronike Rumere).  

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Mimika menerbitkan SE Nomor 07 Tahun 2026 yang membatasi operasional THM selama Ramadan pukul 22.00–02.00 WIT. 
  • Satpol PP tingkatkan patroli dan warga diminta melapor jika ada pelanggaran.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere

TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah memperketat pengawasan terhadap jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan 2026

Kebijakan ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Untuk memperkuat langkah hukum terhadap pengawasan itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2026 tertanggal 17 Februari 2026 yang mengatur jam operasional THM selama Ramadan. 

Baca juga: Daftar Dosa Homi Heluka dan Kotor Payage Pentolan KKB Yahukimo yang Akhirnya Tiba di Jayapura

Dalam surat edaran tersebut pemerintah hanya memberikan waktu 4 jam untuk bisnis hiburan beroperasi yaitu mulai pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT.

Pengawasan dan penertiban waktu penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci ramadan, ikut menjadi perhatian bupati dan jajaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Ronny S Marjen, mengatakan pihaknya akan meningkatkan patroli rutin guna memastikan aturan tersebut dijalankan oleh seluruh pelaku usaha hiburan malam.

“Kami bersama tim gabungan TNI dan Polri akan mengintensifkan patroli untuk memastikan THM mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan,” ujarnya di Mimika, Senin, (23/2/2026).

Baca juga: Identitas 2 Korban Pembakaran KKB di PT Kristalin Eka Lestari Belum Diketahui

Kasatpol PP mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan THM yang beroperasi di luar ketentuan.

“Jika ada yang melanggar, silakan laporkan kepada kami. Sertakan bukti atau dokumentasi agar bisa segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Selain pengawasan THM, Pemkab Mimika turut mengingatkan pedagang agar tidak melakukan penimbunan maupun menaikkan harga bahan pokok secara tidak wajar menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Apabila ditemukan praktik itu, pemerintah siap memberikan tindakan tegas terhadap pelaku.

Baca juga: Pemkab dan Tokoh Adat Mimika Susun Peta Hak Ulayat Demi Akhiri Konflik Kapiraya

Pemkab berharap seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadan di Kabupaten Mimika.

Mimika adalah satu dari 8 kabupaten di Provinsi Papua Tengah, terdiri dari 18 distrik.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved