Jumat, 10 April 2026

WFH dan Sekolah Online

Sekda Nabire Ingatkan ASN bahwa WFH Bukan Hari Libur Tambahan

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, menegaskan kebijakan ini bukan berarti hari libur tambahan bagi para

Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
INFO NABIRE - Sekda Kabupaten Nabire, Yukianus Pasang saat diwawancarai awak media termasuk Tribun-Papua.com, mengenai penerapan WFH kepada ASN Pemkab Nabire, Kamis, (9/4/2026). Yulianus mengatakan, untuk WFH sendiri, Pemkab Nabire sudah terapkan sejak dua hari lalu. 
Ringkasan Berita:
  • WFH Jumat: Pemkab Nabire resmi terapkan kerja dari rumah setiap Jumat bagi ASN mulai April 2026.
  • Layanan Tetap Buka: Sektor vital (Kesehatan, Dukcapil, Distrik) tetap wajib kerja di kantor (WFO).
  • Absensi Digital: Pegawai wajib absen digital dan lapor kinerja; pelanggar terancam sanksi potong TPP.
  • Literasi Digital: Kebijakan ini bertujuan memodernisasi layanan meski terkendala infrastruktur internet.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari


TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, Provinsi Papua Tengah resmi memulai babak baru dalam manajemen kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terhitung sejak April 2026, pola kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai diberlakukan secara resmi setiap hari Jumat untuk seluruh ASN di Ibu Kota Papua Tengah ini.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas instruksi pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam meningkatkan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi esensi pelayanan publik.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, menegaskan kebijakan ini bukan berarti hari libur tambahan bagi para pegawai namun ini adalah tantangan bagi ASN untuk membuktikan produktivitas mereka di era digital.

Baca juga: Tembus 300 Ribu Jiwa, Mimika Jadi Pusat Populasi Terpadat di Papua Tengah

"Penerapan WFH di lingkungan Pemkab Nabire sudah berjalan sejak dua hari lalu," kata Yulianus kepada Tribun-Papua.com, Kamis, (9/4/2026).

​​Meski kebijakan WFH mulai diterapkan secara luas, Yulianus menjelaskan bahwa Pemkab Nabire menerapkan model kerja hibrida.

Hal itu dilakukan karena ada beberapa instansi yang bersentuhan langsung dengan layanan dasar masyarakat, dan mereka tetap diwajibkan melakukan Work From Office (WFO) atau bekerja secara fisik di kantor.

​"Sektor-sektor vital itu seperti kesehatan yaitu, rumah sakit dan Puskesmas, lalu administrasi publik seperti, Dukcapil, PTSP dan Bapenda, kemudian pendidikan seperti dinas pendidikan, lalu sektor kewilayahan itu seperti kantor distrik, kelurahan, hingga tingkat kampung," jelasnya.

Baca juga: Disdukcapil Jayapura Pertajam Pendataan OAP Demi Hapus Data Kira-Kira

Dalam pola WFH, Pemkab Nabire juga menggunakan sistem absensi digital untuk memantau kehadiran ASN secara real-time. Dalam pola tersebut, setiap pegawai diwajibkan melakukan pemindaian kehadiran saat jam masuk dan pulang kantor, meskipun sedang bertugas dari rumah.

​Tidak hanya kehadiran, kinerja harian wajib didokumentasikan dalam laporan uraian tugas yang akan diverifikasi langsung oleh atasan masing-masing. Dalam pola tersebut, ada sanksi tegas yang telah disiapkan apabila ASN tidak melakukan sesuai arahan edaran WFH.

"Jika kedapatan ASN yang menyalahgunakan waktu WFH atau tidak produktif, sanksi tegas menanti. Mulai dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi disiplin lainnya akan dilakukan,” tegasnya.

Baca juga: Menteri Koperasi dan Wagub Deinas Motivasi Warga Hidupkan Koperasi Merah Putih di Mimika

Yulianus mengakui transisi WHO ke WFH memiliki tantangan tersendiri, terutama mengenai keterbatasan infrastruktur jaringan internet dan perangkat pendukung di Nabire yang menjadi pembeda signifikan dibandingkan kota besar seperti Jakarta.

​Oleh karena itu lanjut dia, Pemkab Nabire akan terus melakukan evaluasi berkala agar kendala teknis tidak menghambat aliran koordinasi pemerintahan agar menjadi pemicu percepatan literasi digital bagi seluruh ASN dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan responsif.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved