PSU Pilkada Gubernur Papua
PSU Pilkada Papua: Berikut Perolehan dan Selisih Suara BTM-CK vs Mari-Yo di 9 Kabupaten/Kota
KPU telah mengumumkan hasil final rekapituasi suara pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua. Cek perolehan suara di 9 kabupaten/kota.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil final rekapituasi suara pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua.
Pengesahan suara dibacakan oleh Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak dalam pleno terbuka yang digelar di Kota Jayapura, Rabu (20/8/2025) pukul 22.45 WIT.
Pasangan calon gubernur Papua nomor urut 2, Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen atau Mari-Yo ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak.
Mathius Derek Fakhiri-Aryoko rumaropen memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen dari total pemilih.
Sementara, pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma atau BTM-CK memperoleh 255.683 suara atau 49,6 persen.
Baca juga: Hasil PSU Pilkada Gubernur Papua: Mari-Yo Menang, BTM-CK Tolak Hasil dan Siap Gugat ke MK
Pasangan Mari-Yo unggul dengan selisih 4.134 suara.
KPU mencatat total suara sah mencapai 515.500 suara. Suara tidak sah berjumlah 5.772 suara.
Total suara masuk sebanyak 521.272 suara.
Hanya, saksi dari pasangan BTM-CK menolak hasil pengesahan oleh KPU, serta tidak menandatangani berita acara hasil rekapitjulasi tingkat provinsi.
Mereka menyampaikan nota keberatan secara tertulis, serta catatam khusus kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua.
Saksi BTM-CK, Ralf Repasi, menyebut perolehan suara berdasarkan data D-Hasil yang ditetapkan KPU tidak sesuai dengan formulir C-hasil yang dimiliki tim mereka di lapangan.
Penyelenggara Pemilu, lanjut dia, seharusnya memberi kesempatan untuk menyandingkan data atau pencocokan jumlah suara secara berjenjang, mulai tingkat distrik, KPU kabupaten/kota, dan KPU Provinsi Papua.
Hal ini sebagai perintah UU Pemilu serta petunjuk teknis penyelenggaraan Pemilu.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini sejak pleno tingkat bawah hingga provinsi, tetapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu, kami tidak akan menandatangani berita acara penetapan ini,” tegas Ralf.
Hasil ini pun akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.