PSU Pilkada Gubernur Papua
Benhur Tomi Mano: Seakan Suara Rakyat Papua Bisa Dihapus Begitu Saja dengan Tipex
Benhur mengajak seluruh pendukungnya untuk tetap bersatu, mengawal proses hukum, dan menjaga keyakinan bahwa keadilan akan ditegakkan.
Pidato tersebut juga menjadi momen untuk memberikan penghormatan kepada para relawan, tim hukum, dan rakyat Papua.
Lebih lanjut, BTM menyampaikan pesan khusus kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU Papua, untuk berani menyatakan kebenaran.
Ia mengingatkan, apa yang mereka lakukan hari ini akan memengaruhi anak cucu mereka.
Pesan ini diiringi dengan peringatan bahwa segala perbuatan akan mendatangkan konsekuensi, sesuai dengan hukum sebab-akibat.
Meski begitu, Benhur tetap menjaga nada rekonsiliatif dengan mengapresiasi aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, yang tetap menjaga netralitas dan berdiri di sisi rakyat dengan hati nurani.
Di akhir pidatonya, Benhur menegaskan kembali komitmennya bersama pasangannya untuk mendukung berbagai Program Strategis Nasional (PSN) dan program-program kerakyatan.
Visi mereka mencakup percepatan pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi lokal melalui Koperasi Merah Putih, serta peningkatan kualitas pendidikan dan gizi anak-anak melalui program seperti Makan Bergizi Gratis.
Perjuangan kita bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi gubernur, tapi soal siapa yang menjaga martabat rakyat Papua," pungkasnya.
Drama di Kantor KPU
Pada Rabu (20/8/2025) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan hasil PSU Pilkada Gubernur Papua.
Pasangan calon gubernur nomor urut 2, Mathius Derek Fakhiri-Aryoko rumaropen memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen dari total pemilih.

Rivalnya, pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma atau BTM-CK memperoleh 255.683 suara atau 49,6 persen.
Pasangan Mari-Yo unggul dengan selisih 4.134 suara.
KPU mencatat total suara sah mencapai 515.500 suara. Suara tidak sah berjumlah 5.772 suara. Total suara masuk sebanyak 521.272 suara.
Meski begitu, saksi dari pasangan BTM-CK menolak hasil pengesahan oleh KPU, serta tidak menandatangani berita acara hasil rekapitjulasi tingkat provinsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.