ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Pilkada Gubernur Papua

Aliansi Rakyat Papua Datangi MK sebagai Amicus Curiae, Serahkan Bukti Pelanggaran PSU

Dokumen tersebut memuat berbagai catatan, termasuk dugaan intervensi pejabat dalam proses PSU. Termasuk oknum kepolisian.

Tribun-Papua.com/Istimewa
PSU PILKADA PAPUA - Sekelompok masyarakat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Papua untuk Kebenaran dan Keadilan Tabi–Saireri dan Nusantara mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (8/9/2025). (Dok.Tim Humas BTM-CK) 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sekelompok masyarakat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Papua untuk Kebenaran dan Keadilan Tabi–Saireri dan Nusantara mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Mereka datang sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan, bukan untuk berdemonstrasi. 

Menurut Tokoh Muslim Papua, Amir Madubun, rombongan yang terdiri dari sekitar 70 orang ini bertujuan menyampaikan jeritan hati rakyat Papua terkait dugaan kecurangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025. 

"Prinsip kami adalah memposisikan diri sebagai sahabat peradilan," ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Tribun-Papua.com, Senin (8/9/2025).

Rombongan tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Humas dan Protokoler MK, Iwan.

Baca juga: Sinode GKI Sebut PSU Gubernur Papua Cacat, Ungkap Adanya Intimidasi dan Penggelembungan Suara

Selama pertemuan, masing-masing tokoh menyampaikan pandangan sesuai kapasitasnya.

Aliansi menyerahkan dokumen berisi tujuh poin pernyataan kepada sembilan hakim konstitusi.

Dokumen tersebut memuat berbagai catatan, termasuk dugaan intervensi pejabat dalam proses PSU.

"Isi tujuh poin itu adalah suara nurani rakyat Papua," kata Amir.

Ia menambahkan, aspirasi utama masyarakat, khususnya dari wilayah adat Tabi dan Saireri, adalah agar Papua dipimpin oleh anak daerah.

Harapan ini telah mereka tuangkan dalam dokumen yang diserahkan.

Pertemuan yang berlangsung selama hampir satu jam itu ditutup dengan komitmen dari pihak MK untuk meneruskan seluruh masukan dan dokumen yang diserahkan kepada para hakim.

"Kepala Biro Humas menyampaikan bahwa semua masukan akan disampaikan kepada hakim," kata Amir.

Dalam rombongan tersebut hadir sejumlah tokoh yang mewakili berbagai elemen masyarakat Papua.

Di antaranya Ketua Aliansi Rakyat Papua untuk Kebenaran dan Keadilan Tabi–Saireri dan Nusantara, Yulianus Dwaa; Dewan Adat Tabi, Yakonias Wabrar; Tokoh Agama, Pdt. Catto Y. Mauri; Sesepuh Papua di Jakarta, Frans Rohromana; Tokoh Perempuan Papua, Doliana Yakadewa; Tokoh Paguyuban Bugis, Thamrin Ruddin; serta Tokoh Muslim Papua, Amir Manubun.

Turut serta pula perwakilan komunitas Papua di Jakarta, Yan Piet Sada, serta koordinator lapangan Yusuf Golam.

Pilgub Papua kali ini diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) dan Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (MARI-YO). 

PSU PILKADA PAPUA - Ratusan pendukung pasangan calon Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano (BTM) dan Constant Karma, menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU Papua, Kota Jayapura, Selasa (19/8/2025).
PSU PILKADA PAPUA - Ratusan pendukung pasangan calon Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano (BTM) dan Constant Karma, menggelar aksi demonstrasi di Kantor KPU Papua, Kota Jayapura, Selasa (19/8/2025). (Tribun-Papua.com/Yulianus Magai)

Sebelumnya, paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) resmi melakukan gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Papua melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun, pada Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Tuntut Keadilan, Tokoh Adat Minta MK Hormati Hak Masyarakat dalam Sengketa PSU Gubernur Papua

Tim kuasa hukum BTM-CK menggugat hasil PSU Pilkada Papua yang diduga penuh dengan kecurangan, terkait hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua di 8 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Papua.

Sidang telah dilakukan oleh MK, mulai dari pemeriksaan pendahuluan dengan mendengar pembacaan dakwaan dari Pemohon dan dilanjutkan juga tanggapan dari Termohon, yakni KPU Papua, Pihak Terkait paslon nomor urut 2, Mathius Derek Fakiri dan Aryoko Rumaropen (MARI-YO), serta Bawaslu Papua.

Selain itu, untuk hasil penetapan KPU Provinsi Papua sendiri telah dilakukan, di mana KPU menetapkan Paslon BTM-CK memperoleh 255.683 suara sah atau 49,6 persen dan paslon MARI-YO memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved