Aksi Massa di Jayapura
Terjunkan 750 Personel untuk Amankan Demo, Kapolresta Jayapura Minta Massa Tak Lakukan Long March
Aparat keamanan menerjunkan 750 personel gabungan untuk mengamankan demo di Distrik Abepura dan Distrik Heram, Rabu (24/9/2025).
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Astini Mega Sari
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com,Taniya Sembiring
TRIBUN PAPUA.COM, JAYAPURA - Aksi unjuk rasa mahasiswa kembali mewarnai Kota Jayapura, Rabu (24/9/2025).
Massa berkumpul di beberapa titik, khususnya di Distrik Abepura dan Distrik Heram untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Aparat keamanan pun menerjunkan 750 personel gabungan dari Polresta Jayapura Kota, Polda Papua, dan Satuan Brimob Polda Papua untuk mengamankan demo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Uncen Desak Jakarta Hentikan Investasi dan Militerisme di Papua
Kehadiran personel dalam jumlah besar ini menjadi penegasan bahwa aparat tidak ingin kecolongan, terutama mengingat catatan sejarah aksi-aksi unjuk rasa di Kota Jayapura yang kerap berakhir dengan kericuhan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen yang turun langsung memantau jalannya aksi di kawasan Perumnas III Waena menyebut bahwa unjuk rasa yang dilakukan kali ini tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Meski aparat tak membubarkan aksi demo, ia meminta agar masa aksi tak melakukan long march.
“Silakan sampaikan aspirasi, namun cukup di titik kumpul saja. Tidak boleh ada long march. Kota Jayapura punya sejarah tersendiri terkait long march oleh massa aksi. Tidak pernah berjalan tertib, justru selalu mengganggu kepentingan umum," tegas Fredrickus kepada awak media di Jayapura, Rabu.
Menurutnya, unjuk rasa sah-sah saja sepanjang dilakukan dengan damai, tertib, dan tidak merugikan masyarakat lain. Namun ketika aksi menjelma menjadi arak-arakan panjang di jalan raya, risiko kekacauan dan kemacetan tidak bisa dihindari.
Baca juga: Demo Ganggu Aktivitas Sekolah, Wabup Jayawijaya Minta Aspirasi Disampaikan Tanpa Harus Turun Jalan
“Walau tak berizin, kami pihak Kepolisian tidak menutup ruang demokrasi. Silakan menyampaikan pendapat, tapi tetap utamakan ketertiban umum. Kalau sudah mengganggu, maka kami akan ambil tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejak pagi hingga siang hari, pihak kepolisian menerima keluhan dari sejumlah warga terkait macet dan aktivitas masyarakat yang terganggu akibat aksi.
Kondisi ini, menurut Fredrickus, menjadi bukti nyata bahwa aksi sudah membawa dampak luas terhadap ketertiban umum.
Fredrickus juga menegaskan pihaknya sudah memberikan batas waktu bagi massa untuk menyampaikan aspirasi.
Setelah itu, mereka diminta segera membubarkan diri dengan tertib. Jika massa tetap bertahan dan tidak mengindahkan imbauan, aparat kepolisian akan turun tangan.
“Kalau tidak bubar sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka kami yang akan membubarkan sesuai dengan SOP yang berlaku,” tandasnya.
Baca juga: Aksi Tolak TNI di Jayawijaya Berujung ke Jakarta, Wakil Bupati Minta Tak Ada Demo Susulan
Dari pantauan di lapangan, massa terlihat tetap bertahan di titik kumpul mereka sambil menyampaikan aspirasi melalui orasi.
Situasi terpantau relatif kondusif meski arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami kepadatan. Kehadiran ratusan aparat bersenjata lengkap menjadi faktor pengendali utama sehingga potensi bentrokan dapat dihindari.
Aksi mahasiswa di Jayapura memang bukan hal baru.
Hampir setiap tahun, gelombang unjuk rasa muncul dengan isu yang berbeda-beda.
Di banyak aksi demonstrasi, massa memang kerap melakukan long march. (*)
Massa KNPB Duduki Jayapura: Hentikan Eksploitasi SDA dan Tarik Militer dari Papua |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Mahasiswa Uncen Desak Jakarta Hentikan Investasi dan Militerisme di Papua |
![]() |
---|
Mahasiswa Papua Gelar Mimbar Bebas di Jayapura, Desak Jakarta Sahkan RUU Masyarakat Adat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ratusan Jemaat GKI Geruduk Kantor Gubernur Papua, Desak Netralitas Negara dalam PSU |
![]() |
---|
Gerakan Cipayung Plus Kota Jayapura Gelar Aksi Damai, Ini 11 Tuntutan ke DPR Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.