Rabu, 8 April 2026

Napi Lapas Nabire Kabur

15 Narapidana Kabur dari Lapas Nabire Berstatus DPO

Edi berharap peran masyarakat Nabire untuk membantu pihak keamanan dalam proses pencarian belasan narapidana kabur.

|
Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari
Kepala Lapas Nabire, Edi Saputra 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Sebanyak 15 narapidana yang kabur dari Lapas Nabire akan diberi status khusus.

Kepala Lapas Nabire, Edi Saputra mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada para napi-napi tersebut.

"Surat DPO akan diserahkan kepada pihak keamanan," kata Edi, Senin (29/9/2015).

Baca juga: 15 Napi Kabur dari Lapas Nabire, Edi Saputra: Kami Akan Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Dengan status yang ada, Edi berharap peran masyarakat, untuk membantu pihak keamanan dalam proses pencarian.

"Apabila bertemu mereka, bisa segera laporkan ke pihak berwajib," ujarnya.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D Tatiratu mengatakan, belasan narapidana itu kabur pada pukul 07.00 WIT.

"Diduga mereka kabur melalui tembok," kata AKBP Samuel kepada awak media, termasuk Tribun-Papuatengah.com.

NARAPIDANA KABUR - Belasan narapidana dikabarkan kabur dari Lapas Nabire, di Jalan Pipit, Kelurahan Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (29/9/2025)
NARAPIDANA KABUR - Belasan narapidana dikabarkan kabur dari Lapas Nabire, di Jalan Pipit, Kelurahan Nabarua, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Senin (29/9/2025) (Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari)

Dengan insiden ini, pihak keamanan telah melakukan pengamanan di lapas.

AKBP Samuel bilang, pihak kepolisian dan lapas juga telah mensterilkan dalam lapas.

"Semua tahanan sudah dikasi masuk lagi kembali tahanan masing-masing," ujarnya.

Adapun identitas daripada 15 narapidana itu juga sudah didapat yakni:

1. Roy Renhat Paid (35) Tahan tindak pidana narkotika.

2. Valentino Elvis Mareku (23) terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang.

3. Ayub Eyati Edowai (32) tahanan tindak pidana narkotika.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved