ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Pegunungan Terkini

Hakim Jerat Pembunuh Tobias Silak dengan Pasal Pembunuhan Biasa, Kuasa Hukum: Ini Tidak Adil

Tobias Silak, seorang warga sipil yang juga anggota Badan Pengawas Pemilu di Yahukimo, tewas ditembak aparat pada 20 Agustus 2024.

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
PERSIDANGAN - Suasana persidangan 4 pelaku pembunuh anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo Tobias Silak belum lama ini di Pengadilan Negeri Wamena. PAHAM menyerukan lima tuntutan utama atas penembakan Tobias Silak. 

“Ini bentuk pengingkaran terhadap rasa keadilan. Korban adalah masyarakat sipil yang tidak bersenjata. Ini jelas extra-judicial killing oleh aparat negara,” kata kuasa hukum lainnya, Henius Asso.

Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim.

Baca juga: Komisi Yudisial Papua Utus Tim Pantau Sidang Penembakan Tobias Silak

Keluarga dan kuasa hukum berharap hakim berani memutuskan di luar tuntutan jaksa, berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Justice For Tobias Silak (keadilan untuk Tobias Silak) saat gelar Jumpa Pers di Asrama Yahukimo, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/1/2025).
Justice For Tobias Silak (keadilan untuk Tobias Silak) saat gelar Jumpa Pers di Asrama Yahukimo, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/1/2025). (Tribun-Papua.com/ Amatus)

Mereka juga mendesak Komnas HAM untuk ikut mengawasi jalannya perkara, agar tidak terjadi penyimpangan hukum.

“Bagi kami, keadilan hanya akan terwujud bila pelaku dihukum setimpal. Luka ini tidak bisa disembuhkan dengan tuntutan ringan,” ucap Lasarus Kossay, yang juga mendampingi keluarga korban.

Kasus Tobias Silak hanyalah satu dari sekian banyak peristiwa kekerasan bersenjata yang melibatkan warga sipil di Papua.

Bagi masyarakat, setiap nyawa yang hilang bukan sekadar angka di laporan pengadilan, melainkan kisah pilu yang diwariskan.

Tobias Silak kini memang telah tiada.

Namun, nama dan kisahnya akan terus menjadi pengingat bahwa setiap peluru yang salah arah, setiap sidang yang gagal memberi keadilan, meninggalkan luka panjang bagi Papua. (*)
 
 
 
 
 
 
 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved