Papua Pegunungan Terkini
Hakim Jerat Pembunuh Tobias Silak dengan Pasal Pembunuhan Biasa, Kuasa Hukum: Ini Tidak Adil
Tobias Silak, seorang warga sipil yang juga anggota Badan Pengawas Pemilu di Yahukimo, tewas ditembak aparat pada 20 Agustus 2024.
Penulis: Noel Iman Untung Wenda | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-papua.com,Noel Iman Untung Wenda
TRIBUN-PAPUA.COM.WAMENA - Kesedihan keluarga Tobias Silak kembali terjadi di ruang sidang pada Kamis (02/10/2025).
Harapan mereka agar kematian orang tercinta dibalas dengan hukuman setimpal terasa pupus, setelah Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 12 tahun penjara terhadap empat terdakwa
Tobias Silak, seorang warga sipil yang juga anggota Badan Pengawas Pemilu di Yahukimo, tewas ditembak pada 20 Agustus 2024 di Pos Sekla.
Bukan hanya itu, seorang anak bernama Naro Dapla juga menjadi korban, menderita luka berat akibat peluru nyasar.
Luka itu, baik fisik maupun batin, kini menjadi beban keluarga dan masyarakat yang masih berusaha berdamai dengan trauma.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Tobias Silak, DPRK Yahukimo Janji Kawal hingga DPR RI
Kuasa hukum keluarga korban menyebut penembakan ini bukan sekadar tragedi biasa.
Mereka menilai peristiwa itu bagian dari pola kekerasan yang berulang, yang sering kali berakhir tanpa keadilan bagi orang Papua.

“Penembakan itu dilakukan delapan kali, diarahkan ke kepala korban. Itu bukan peringatan, tapi serangan yang mematikan. Seharusnya ini masuk kategori pembunuhan berencana,” tegas Mersi Fera Waromi, salah satu kuasa hukum korban.
Fakta persidangan, lanjutnya, bahkan mengungkap adanya rekayasa laporan dari terdakwa lain yang menyebut terjadi “kontak tembak”.
Padahal, Tobias hanyalah warga biasa tanpa senjata.
Kecewa dengan Tuntutan
Jaksa memilih menjerat para terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, bukan Pasal 340 KUHP yang memuat ancaman seumur hidup bahkan hukuman mati.
Ancaman maksimal 15 tahun yang tersedia di Pasal 338 hanya menghasilkan tuntutan 12 tahun.
Bagi keluarga korban, itu sama saja dengan meremehkan nyawa manusia.
“Ini bentuk pengingkaran terhadap rasa keadilan. Korban adalah masyarakat sipil yang tidak bersenjata. Ini jelas extra-judicial killing oleh aparat negara,” kata kuasa hukum lainnya, Henius Asso.
Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim.
Baca juga: Komisi Yudisial Papua Utus Tim Pantau Sidang Penembakan Tobias Silak
Keluarga dan kuasa hukum berharap hakim berani memutuskan di luar tuntutan jaksa, berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Mereka juga mendesak Komnas HAM untuk ikut mengawasi jalannya perkara, agar tidak terjadi penyimpangan hukum.
“Bagi kami, keadilan hanya akan terwujud bila pelaku dihukum setimpal. Luka ini tidak bisa disembuhkan dengan tuntutan ringan,” ucap Lasarus Kossay, yang juga mendampingi keluarga korban.
Kasus Tobias Silak hanyalah satu dari sekian banyak peristiwa kekerasan bersenjata yang melibatkan warga sipil di Papua.
Bagi masyarakat, setiap nyawa yang hilang bukan sekadar angka di laporan pengadilan, melainkan kisah pilu yang diwariskan.
Tobias Silak kini memang telah tiada.
Namun, nama dan kisahnya akan terus menjadi pengingat bahwa setiap peluru yang salah arah, setiap sidang yang gagal memberi keadilan, meninggalkan luka panjang bagi Papua. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.