Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Resmi Dilantik Jadi Gubernur dan Wagub Papua
Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/9/2025).
Penulis: Astini Mega Sari | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN-PAPUA.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mathius Fakhiri dan Aryoko sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025-2030 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/9/2025).
Pelantikan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur ini mengakiri masa transisi kepemimpinan di Papua yang selama tiga tahun terakhir dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur.
Mathius Fakhiri bukan nama baru di Papua. Ia merupakan purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal yang pernah menjabat sebagai Kapolda Papua.
Sementara itu, Aryoko Rumaropen merupakan birokrat dan akademisi dengan latar belakang teknik sipil dan pengelolaan wilayah.
Baca juga: DPRP Sahkan Mathius-Aryoko Pasangan Gubernur Papua Terpilih, Mari-Yo Siap Lantik

Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur setelah drama Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.
Diketahui Pilgub Papua 2024 digelar dua kali.
Awalnya, Pilgub Papua diikuti pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai dan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Pada putaran pertama, Pilgub Papua dimenangkan oleh Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai. Namun hasil itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yermias sebagai cawagub Papua nomor urut 1 karena dokumen kependudukan Yermias Bisai dinilai tidak sah.
Akibatnya, hasil Pilkada Papua 2024 dianulir dan MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa Yermias Bisai. Ia lalu digantikan Constant Karma.
PSU digelar pada 6 Agustus 2025 oleh KPU Papua.
Baca juga: Drama Pilgub Papua Berakhir di MK, Hakim Tolak Semua Dalil Pasangan Benhur-Constant
Pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen unggul dengan perolehan suara sebesar 50,4 persen sedangkan Benhur Tomi Mano-Constan Karma mendapatkan 49,6 % suara.
Setelah kalah tipis dalam PSU, Benhur Tomi Mano-Constan Karma mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan terjadinya kecurangan dalam proses PSU dan tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditujukan kepada Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Namun, MK menolak gugatan Benhur Tomi Mano-Constant Karma.
MK mengatakan tuduhan adanya kecurangan dalam PSU dan tuduhan pelanggaran HAM yang ditujukan kepada Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen tidak terbukti.
Menurut MK bukti yang diajukan Benhur Tomi Mano-Constan Karma tidak menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam PSU Pilgub Papua dan tuduhan pelanggaran HAM yang ditujukan kepada Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen tidak terbukti.
(Tribun-Papua.com)
ICK Minta Kapolri Tindak Kebrutalan Kasat Reskrim Mimika Terhadap 4 Jurnalis |
![]() |
---|
Hasjrat Toyota Auto Fest 2025, Pameran Otomotif Dengan Penawaran Spektakuler dan Ragam Aktivitas |
![]() |
---|
Gubernur Minta Warga Jadikan HUT Mimika ke 29 Sebagai Momen Membangkitkan Semangat Baru |
![]() |
---|
Ribuan Warga Papua Pegunungan Mengungsi, Prabowo Diminta Hentikan Operasi Militer di Lanny Jaya |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Pantau Langsung Kehandalan Energi di Sorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.