ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Pilkada Gubernur Papua

Drama Pilgub Papua Berakhir di MK, Hakim Tolak Semua Dalil Pasangan Benhur-Constant

Andapun anomali pada data pemilih atau DPK tersebut benar adanya, tidak dapat dipastikan siapa yang dipilih oleh para pemilih tersebut.

Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan
PILKADA PAPUA - Pasangan calon gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Wakilnya, Constant Karma menyampaikan pidato menanggapi hasil PSU Pilkada Gubernur Papua di Kota Jayapura, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma.

Keputusan ini mengakhiri perselisihan hasil PSU yang berlangsung pada 6 Agustus 2025, dalam Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Dalam pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, "Jumlah pengguna hak pilih pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua yang berlangsung pada 6 Agustus 2025 tidak boleh melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) secara keseluruhan di tingkat Provinsi Papua pada pencoblosan serentak 27 November 2024."

"Tidak boleh ada orang yang dapat memberikan hak pilihnya di luar dari nama-nama pemilih yang ada dalam daftar pemilih dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 tersebut," lanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Permohonan BTM-CK, Mathius Fakhiri Gubernur Papua Terpilih

Mahkamah menemukan bahwa jumlah pemilih pada 6 Agustus 2025 adalah 521.272, sementara pada 27 November 2024 adalah 545.879.

Angka ini menunjukkan tidak ada penambahan pemilih, melainkan penurunan.

Menurut Mahkamah, data yang disajikan oleh pemohon keliru.

Hakim Ridwan Mansyur juga menyatakan, "Siapapun tidak berhak memaksa pemilih untuk memberikan atau tidak memberikan suaranya dalam penyelenggaraan pemilu termasuk pemilukada. Hal demikian karena menggunakan hak pilih atau tidak menggunakan hak pilih adalah hak konstitusional warga negara, bukan merupakan kewajiban konstitusional."

Pemohon dianggap keliru atau salah memahami antara data pemilih DPT dan data pengguna hak pilih DPT, sehingga berakibat terdapat ketidaksesuaian data yang disajikan Pemohon.

Tidak pula ditemukan adanya laporan atau temuan berkaitan dengan dalil Pemohon mengenai tingkat partisipasi di atas 100 persen DPT.

Dengan demikian, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan adanya jumlah pemilih melebihi 100 persen DPT yang merugikan Pemohon atau menguntungkan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen selaku Pihak Terkait sehinga mempengaruhi perolehan suara Pemohon.

Karenanya, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Pada pokoknya Pemohon mendalilkan adanya anomali data pemilih yang mengindikasikan terdapat pengkondisian data pengguna hak pilih yang dilakukan secara sistematis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua hingga KPU Kabupaten/Kota serta Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang menguntungkan Pihak Terkait.

Namun, menurut KPU Papua selaku Termohon, Pemohon tidak melihat keseluruhan penurunan jumlah pengguna hak pilih dalam PSU sebanyak 24.607 pemilih sehingga dinilai wajar apabila jumlah pemilih dalam DPK juga berkurang.

Selain itu, proses pencermatan yang dilakukan Termohon berkenaan dengan data pemilih terkait adanya alih status pemilih menjati TNI/Polri telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku secara transparan dan melibatkan pemangku kepentingan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved