PSU Pilkada Gubernur Papua
Drama Pilgub Papua Berakhir di MK, Hakim Tolak Semua Dalil Pasangan Benhur-Constant
Andapun anomali pada data pemilih atau DPK tersebut benar adanya, tidak dapat dipastikan siapa yang dipilih oleh para pemilih tersebut.
Jumlah pemilih dan/atau pengguna hak pilih dalam DPK bersifat dinamis tergantung partisipasi pemilih pada waktu dan tempat tertentu.
“Siapapun tidak berhak memaksa pemilih untuk memberikan atau tidak memberikan suaranya dalam penyelenggaraan pemilu termasuk pemilukada."
"Hal demikian karena menggunakan hak pilih atau tidak menggunakan hak pilih adalah hak konstitusional warga negara, bukan merupakan kewajiban konstitusional,” kata Ridwan.
Andapun anomali pada data pemilih atau DPK tersebut benar adanya, tidak dapat dipastikan siapa yang dipilih oleh para pemilih tersebut.
Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai tingkat partisipasi pemilih di atas 100 persen melebihi DPT pada 62 TPS di 24 distrik dari 8 kabupaten/kota adalah tidak beralasan menurut hukum.
Dalil Perubahan Perolehan Suara
Pemohon juga mendalilkan adanya perubahan perolehan suara pada 30 TPS di 10 distrik pada 5 kabupaten di wilayah Papua berupa pengurangan maupun penambahan suara baik untuk Pemohon maupun Pihak Terkait.
Perubahan tersebut terjadi di 3 TPS di Kabupaten Jayapura, 16 TPS di Kabupaten Kepulauan Yapen, 5 TPS di Kabupaten Biak Numfor, 4 TPS di Kabupaten Sarmi, dan 2 TPS di Kabupaten Supiori.
Baca juga: Sinode GKI Sebut PSU Gubernur Papua Cacat, Ungkap Adanya Intimidasi dan Penggelembungan Suara
Termohon juga telah membantah dan memberi jawaban yang pada pokoknya perolehan suara yang didalilkan oleh Pemohon, pada umumnya berbeda dengan perolehan suara versi Termohon yang merujuk dokumen C Hasil dan D Hasil Kecamatan.
Perubahan perolehan suara yang dituntut oleh Pemohon tidak diikuti dengan adanya uraian mengenai konsekuensi berupa konsistensi antara jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara yang digunakan, dan jumlah suara sah dan tidak sah.
Menurut Mahkamah, Pemohon tidak menguraikan dalilnya secara komprehensif.
Pemohon tidak menjelaskan secara rinci atau detail proses perubahan tersebut, tidak pula menjelaskan siapa yang melakukan, kapan terjadinya, dan apakah Pemohon telah mengajukan keberatan dan telah melaporkannya ke Bawaslu secara berjenjang. (*)
Berita ini dioptimasi dari www.mkri.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.