Papua Tengah Terkini
DPR Papua Tengah Gelar Konsultasi Publik 10 Raperdasus dan Raperdasi
Ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah yang telah melalui berbagai proses sejak Juli-Agustus 2025.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - DPR Papua Tengah menggelar konsultasi publik terhadap sepuluh rancangan Peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) untuk Papua Tengah.
Konsultasi digelar di Aula RRI Nabire, Jalan Merdeka, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Jumat (7/11/2025).
Konsultasi tersebut melibatkan sejumlah akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, serta masyarakat dan tokoh-tokoh adat.
Diketahui, 10 Raperdasi dan Raperdasus yang dikonsultasikan yakni:
1. Raperdasi tentang Pengawasan Sosial
2. Raperdasus tentang Kepolisian Daerah Papua Tengah
3. Raperdasus tentang Persetujuan Atas Informasi di Awal Tanpa Paksaan bagi Masyarakat Adat
4. Raperdasi tentang Orang Asli Papua
5. Raperdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT).
6. Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pelaku Usaha Papua
Baca juga: DPR Papua Tengah Dukung Penggunaan Bahasa Daerah di Sekolah Tiap Kamis
7. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa serta Sastra Daerah.
8. Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor dan Swasta di Bidang Pendidikan
9. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Danau.
10. Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon NR Gobai mengatakan, kegiatan merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah yang telah melalui berbagai proses sejak Juli-Agustus 2025.
Sementara proses pengkajian, dan perumusan dilakukan bersama STIH Mimika.
“Kami pilih STIH Mimika karena, ingin melibatkan anak-anak Papua Tengah sendiri, sebab merekalah yang memahami kondisi, dan kebutuhan di daerahnya, agar semangat regulasi yang ada dapat, berpihak pada rakyat Papua Tengah," kata Jhon, dalam sambutannya.
Jhon bilang, seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Menurut dia, konsultasi publik ini wajib dilaksanakan untuk menampung aspirasi masyarakat.
"Forum seperti ini jauh lebih terhormat dan dihormati,” ujarnya.
Selain itu Jhon juga mengingatkan agar pemerintah daerah dapat benar-benar melaksanakan perdasi, dan perdasus yang telah disahkan.
Baca juga: Benny Wenda Kutuk Aksi Pembantaian 15 Warga Sipil di Intan Jaya, Papua Tengah
“Enam tahun saya di DPR Papua, dan melihat eksekutif sering tidak sungguh-sungguh melaksanakan amanat perdasi maupun perdasus, padahal itu adalah hasil kompromi politik antara DPR dan pemerintah,” katanya.
Untuk itu lanjut Jhon, peraturan daerah yang ada saat ini, harus menjadi instrumen untuk mencerminkan tiga roh pelaksanaan otonomi khusus Papua.
Menurut dia, Perdasi dan Perdasus tersebut bukan untuk membuat perbedaan.
"Tapi untuk memberi ruang agar orang asli Papua dapat tumbuh dan menjadi tuan di negerinya sendiri," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/SULTASI-Pelaksanaan-konsultasi-publik-10-Raperda-Rape.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.