Papua Barat Terkni
Perda Minol Manokwari Disahkan, Kontainer Bir Singaraja Tiba Disaksikan Pejabat Daerah
Larangan yang berlaku sejak 2006 di "Kota Injil" ini dicabut dan digantikan dengan regulasi yang melegalkan sekaligus mengawasi peredarannya.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Setelah 19 tahun, Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi mengakhiri statusnya sebagai daerah bebas minuman beralkohol (Minol).
Larangan yang berlaku sejak 2006 di "Kota Injil" ini dicabut dan digantikan dengan regulasi yang melegalkan sekaligus mengawasi peredarannya.
Legalisasi ditandai dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman oplosan (mencakup Minol Golongan A, B, dan C).
Perda ini secara otomatis membatalkan Perda Nomor 6 Tahun 2006 yang sebelumnya melarang total peredaran Minol.
Langkah drastis ini diambil untuk mengakhiri peredaran Minol yang selama dua dekade berlangsung secara ilegal tanpa pengawasan.
Organisasi masyarakat mencatat, setidaknya 58 kios telah menjual minuman keras tanpa izin pemerintah daerah.
Baca juga: Miras Bareng, Martinus Tewas Ditikam Teman Perempuannya di Pasar Hamadi Jayapura
Pada Selasa (18/11/2025), pemerintah daerah menyaksikan proses pendropan minuman beralkohol dari dua kontainer ke gudang milik distributor tunggal, Bram Raweyai, seorang pengusaha miras dari Mimika, Papua Selatan.
"Selama ini kita tidak tahu pemasok miras di Manokwari. Hari ini, sesuai Perda, kita tahu siapa yang menjual karena rekomendasi penjualan langsung dari pemerintah," ujar Plt Sekretaris Daerah Manokwari, Jan Ayomi.
Ayomi menegaskan, Minol kini menjadi barang dalam pengawasan ketat dan harus dikendalikan.
Pengawasan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah (PAD).
"Kami harap kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka dan diawasi sesuai peraturan daerah, serta memberikan kontribusi yang nyata bagi pembangunan daerah dari aspek pendapatan daerah," ujar Ayomi.
Pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah sangat penting, mengingat selama 19 tahun terakhir, peredaran minuman keras di Manokwari berlangsung secara ilegal tanpa pengawasan.
"Selama ini kita tidak tahu pemasok miras di Manokwari, hari ini sesuai dengan Perda kita tahu siapa yang menjual karena rekomendasi penjualan langsung pemerintah," tambah Ayomi.
Mengenai peredaran minuman keras ilegal, Ayomi menegaskan bahwa penjualan harus dilakukan dengan izin.
Bram Raweyai, selaku distributor tunggal, menyatakan bahwa mereka mendatangkan sebanyak 1.500 karton jenis bir Singaraja dari pabrik. "Ini kita datangkan langsung dari pabriknya," kata Raweyai.
Pemilik PT Bintang Timur ini berencana melakukan pemasokan secara bertahap dan berharap peluncuran resmi dapat dilakukan dalam waktu dekat bersama pemerintah daerah.
Menurut data yang ditemukan oleh organisasi masyarakat, terdapat 58 kios yang selama ini menjual minuman keras tanpa izin dari pemerintah daerah.
Ayomi menambahkan, pemerintah akan mengadakan pertemuan dengan pihak pemasok lama yang beroperasi secara ilegal.
"Nanti secara terpadu tim akan rapat bersama dan kita juga akan minta mereka ajukan izin ke pemerintah daerah melalui distributor."
"Mereka tidak boleh menjual lagi secara sembunyi-sembunyi, yang penting syarat 200 meter dari sekolah dan tempat ibadah," tegas Ayomi.
Baca juga: Miras Ilegal Merajalela di Manokwari, MPR asal Asal Tanah Papua Soroti Kinerja Polisi
Saat ini, terdapat sekitar 15 tempat penjualan yang telah mengantongi izin untuk menjual minuman beralkohol di Manokwari.
Organisasi Parlemen Jalanan atau Parjal Papua Barat juga berperan dalam pengawasan dengan membentuk tim untuk memantau peredaran di sembilan distrik.
"Kalau penjualan yang di luar dari distributor akan jadi tindak lanjut agar dapat ditertibkan," kata Ketua Parlemen Jalanan Ronald Mambieuw.
Setelah melakukan operasi, Mambieuw mengungkapkan bahwa mereka telah mendapati 58 kios yang menjual miras secara ilegal di luar tempat hiburan malam (THM).
"Kita akan rekomendasi ke bupati agar ditertibkan tujuannya jangan sampai ada yang jual minuman oplosan," tambah Mambieuw. (*)
Sumber: kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ILUSTRASI-MIRAS-126.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.