Papua Tengah
DPR Papua Tengah Bahas Puluhan Raperdasi dan Raperdasus Non APBD 2025
Tentang pangan lokal, Penyelenggaraan, dan peningkatan gizi, Perlindungan, pemberdayaan pembudidayaan ikan, dan nelayan orang asli Papua.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan TribunPapua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasus), non APBD inisiatif DPR dan eksekutif tahun 2025 digelar.
Prosesi yang dilaksanakan paripurna ini di gedung DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Pembahasan tersebu juga dihadiri oleh seluruh pejabat tinggi di Provinsi Papua Tengah.
Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni mengatakan, ada 31 Rapersdasi, dan Raperdasus, serta 29 inisiatif DPR serta dua Raperdasi usulan gubernur Papua Tengah yang dibahas.
Kemudian, puluhan Raperdasi dan Raperdasus yang akan dibahas juga, telah melalui pembahasan panjang seperti, penyusunan naskah akademik, draf rancangan Raperdasi-Raperdasus.
Baca juga: Kantor DPR Papua Tengah Digeruduk Sekelompok Orang, Begini Tuntutannya
Kemudian juga melewati proses pembahasan Internal Bapemperda, Harmonisasi dengan biro hukum, dan instansi atau OPD terkait, konsultasi publik, harmonisasi dengan Kanwil Hukum Papua yang dilaksanakan secara komprehensif.
"Untuk itu sebagai pimpinan DPR, saya menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas kerja-kerja yang sudah dilakukan sehingga rancangan yang dilaksanakan dapat di Paripurnakan," kata Delius dalam sambutanya yang diperoleh TribunPapuaTengah.com, Senin, (24/11/2025).
Dia bilang, setelah Paripurna ini dilaksanakan, akan dilanjutkan dengan sosialisasi.
"Kami mohon dukungan semua pihak, agar proses tersebut dapat berjalan lancar hingga tuntas," ujarnya.
Perlu diketahui, berikut Perdasi-Perdasus inisiatif DPR dan eksekutif yang dibahas yakni, tentang Pangan lokal, Penyelenggaraan, dan peningkatan gizi, Perlindungan, pemberdayaan pembudidayaan ikan, dan nelayan orang asli Papua.
Lalu, tentang standar kompetensi atas hasil hutan, kayu, dan bukan kayu pada masyarakat adat, Kepegawaian, Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Pemilihan kepala daerah di Papua Tengah, serta Perlindungan dan pengelolaan hutan
Kemudian tentang, pengembangan pembinaan, perlindungan bahasa daerah, dan sastra daerah, pengadaan barang atau jasa pelaku usaha OAP, pengelolaan danau di Papua Tengah, kepolisian daerah Papua Tengah, persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan bagi masyarakat hukum adat di Papua Tengah, serta pemberdayaan lembaga pelopor pendidikan, dan lembaga pendidikan swasta.
Baca juga: Pembahasan Perdasi Penanganan Konflik Sosial di Papua Tengah Selesai
Lanjut Pertambangan rakyat, Orang asli Papua di Papua Tengah, Pengawasan sosial di Papua Tengah, Tugas dan wewenang MRP Papua Tengah, Peradilan adat, Peningkatan kompetensi tenaga OAP, Perlindungan dan pemberdayaan pengusaha OAP, Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Perlindungan perempuan dan anak, Pemerintah kampung, serta Perlindungan tanah adat.
Perlindungan dan pemberdayaan tenaga profesional orang OAP, Penanganan konflik sosial, Administrasi kependudukan, Penyelenggaraan ketenagakerjaan, RPJMD Papua Tengah tahun 2025- 2045, dan Dana pembinaan partai politik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ANG-Tampak-Ketua-DPR-Papua-Tengah-Delius-Tabun.jpg)