Senin, 4 Mei 2026

Papua Terkini

Dugaan Wanprestasi Honor Advokat, KPU Waropen Digugat ke Pengadilan: Somasi Malah Diabaikan

Hingga berita ini diyatangkan, pihak KPU Waropen belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang dilayangkan tersebut.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
WANPRESTASI - Ketua KPU Kabupaten Waropen Theofretes Mateus Wona menyerahkan SPK kepada Firma Hukum Yusman, S.H. & Rekan di Jakarta menjelang sidang. KPU Waropen ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA terkait dugaan wanprestasi pembayaran jasa advokat senilai Rp 869,13 juta. 

Abaikan Somasi

Yusman menyayangkan sikap KPU Waropen yang terkesan abai.

Sepanjang Juni hingga November 2025, pihaknya mengaku telah mengirimkan lima kali somasi secara resmi.

Namun, tidak satu pun yang mendapat respons dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Dalam petitum gugatannya, penggugat mendasarkan dalil pada Pasal 1238, 1243, dan 1338 KUHPerdata mengenai wanprestasi.

Selain menuntut pelunasan sisa kontrak, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan.

Hingga berita ini diyatangkan, pihak KPU Waropen belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang dilayangkan tersebut. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved