Selasa, 14 April 2026

Papua Terkini

Dugaan Wanprestasi Honor Advokat, KPU Waropen Digugat ke Pengadilan: Somasi Malah Diabaikan

Hingga berita ini diyatangkan, pihak KPU Waropen belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang dilayangkan tersebut.

Tribun-Papua.com/Istimewa
WANPRESTASI - Ketua KPU Kabupaten Waropen Theofretes Mateus Wona menyerahkan SPK kepada Firma Hukum Yusman, S.H. & Rekan di Jakarta menjelang sidang. KPU Waropen ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA terkait dugaan wanprestasi pembayaran jasa advokat senilai Rp 869,13 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam kontrak tersebut, disepakati nilai jasa hukum sebesar Rp 869,13 juta (termasuk PPN).
  • Skema pembayaran dibagi menjadi dua tahap: 20 persen sebagai uang muka dan 80 persen sisanya dibayarkan setelah adanya putusan akhir dari MK.
  • Meski MK telah memutus perkara tersebut, pihak KPU Waropen disebut belum merealisasikan kewajiban pembayaran tahap akhir.

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA — Penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Waropen, Papua, menyisakan persoalan hukum baru.

Firma Hukum Yusman, S.H & Rekan melayangkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA terkait dugaan wanprestasi pembayaran jasa advokat senilai Rp 869,13 juta.

Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 267/Pdt.G/2025/PN JPR.

Hingga kini, pihak penggugat masih menunggu penetapan jadwal persidangan perdana dari majelis hakim.

Yusman, selaku pimpinan firma hukum tersebut, mengungkapkan langkah hukum ini diambil setelah upaya persuasif melalui jalur somasi tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Mahasiswa dan Pemuda Papua Tolak PAW Nikson Yenusi, Dianggap Cederai Demokrasi Waropen

Menurutnya, seluruh kewajiban pendampingan hukum terhadap KPU Waropen dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah tuntas dilaksanakan.

“Kami menilai tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran jasa advokat sesuai perjanjian. Seluruh pendampingan hukum telah selesai hingga perkara diputus,” kata Yusman di Abepura, Senin (23/2/2026).

hon Yusman, S.H., didampingi Anggota KPU War
WNPRESTASI - Kuasa hukum termohon Yusman, S.H., didampingi Anggota KPU Waropen Nelly Tebay saat sidang pembacaan jawaban termohon KPU Waropen di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 24 Januari 2025. (dok. tangkapan layar)

Duduk Perkara

Kerja sama ini bermula saat KPU Waropen menunjuk Firma Hukum Yusman berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Januari 2025 dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada 7 Januari 2025.

Penunjukan ini bertujuan untuk menghadapi gugatan pasangan calon Ruben Yason Rumboisano dan Hendrik Lambert Maniagasi di MK (Perkara Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025).

Dalam kontrak tersebut, disepakati nilai jasa hukum sebesar Rp 869,13 juta (termasuk PPN).

Skema pembayaran dibagi menjadi dua tahap: 20 persen sebagai uang muka dan 80 persen sisanya dibayarkan setelah adanya putusan akhir dari MK.

Meski MK telah memutus perkara tersebut dengan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon pada awal Februari 2025, dan laporan penanganan perkara telah diserahkan pada 25 Februari 2025, pihak KPU Waropen disebut belum merealisasikan kewajiban pembayaran tahap akhir.

Baca juga: Korupsi Dermaga Marampa: Kejati Papua Barat Tetapkan Tiga Tersangka, Negara Rugi Rp 21 Miliar

“Laporan penanganan perkara telah disampaikan 25 Februari 2025. Pembayaran tahap akhir sesuai kontrak belum direalisasikan,” ujar Yusman.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved