Senin, 1 Juni 2026

Guru di Kabupaten Jayapura Mogok

DPRK Jayapura Ajak 600 Guru Mengajar Walau Hak Mereka Rutin Terhambat Tiap Tahun

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura (DPRK) Muhammad Akbar menyayangkan aksi mogok

Tayang: | Diperbarui:
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
HAK GURU - Ketua Komisi C DPRK Jayapura, Muhammad Akbar saat menerima tuntutan guru yang diwakili oleh Koordinator Forum Peduli Guru, Andreas Swewali Wali Kantor DPRK Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Rabu, (25/2/2026). Guru sepakat mogok atas persoalan hak mereka yang terkesan diabaikan. 

Sebelumnya, Koordinator Forum Peduli Guru, Andreas Swewali Wali menjelaskan tunjangan tersebut seharusnya dibayarkan pada akhir Januari 2025.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negera di Daerah.

"Kita semua tahu anggaran masuk 30 Desember dari Kementrian Keuangan ke kas daerah sebesar 9,6 miliar tetapi kenapa hal kami belum dibayarkan," tanyanya.

Baca juga: Konflik Bersenjata di Yahukimo Papua Pegunungan: Guru Ketakutan, Siswa Kehilangan Hak Belajar

Andreas menjelaskan bahwa sebelumnya perwakilan forum telah menemui pihak DPRK Jayapura, Sekertaris Daerah (Sekda), Kepala Keuangan, bahkan Wakil Bupati Jayapura berjanji untuk dipertemukan bersama pucuk pimpinan. Namun, hingga saat ini belum terealisasi sehingga mereka melakukan aksi.

Ini merupakan aksi ketiga sebab aksi para guru tentang hak, pernah dilakukan pada Senin, 30 Desember 2024. Dalam aksi yang berlangsung di Kantor Bupati Jayapura ini, guru menuntut pembayaran ULP yang belum terbayarkan selama sembilan bulan sejak tahun 2023 hingga Desember 2024.

Selain itu, ULP 2024, Tunjangan Sertifikasi, Sertifikasi triwulan ketiga, tunjangan daerah terpencil, rapelan gaji P3K angkatan 2021 dan tahun 2022.

Baca juga: Wamena Kian Padat, Pemkab Jayawijaya Perketat Pintu Masuk untuk Warga Tanpa KTP

Sedangkan pada tahun berikutnya yaitu 6 Januari 2025, ratusan guru kembali melakukan hal serupa dengan tuntutan yang tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu terkait hak mereka.

Mereka menuntut tunjangan profesi yakni sertifikasi, non sertifikasi, serta tunjangan daerah terpencil.(*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved