Minggu, 31 Mei 2026

Guru di Kabupaten Jayapura Mogok

DPRK Jayapura Ajak 600 Guru Mengajar Walau Hak Mereka Rutin Terhambat Tiap Tahun

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura (DPRK) Muhammad Akbar menyayangkan aksi mogok

Tayang: | Diperbarui:
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
HAK GURU - Ketua Komisi C DPRK Jayapura, Muhammad Akbar saat menerima tuntutan guru yang diwakili oleh Koordinator Forum Peduli Guru, Andreas Swewali Wali Kantor DPRK Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Rabu, (25/2/2026). Guru sepakat mogok atas persoalan hak mereka yang terkesan diabaikan. 

Ringkasan Berita:
  • Ancaman Mogok Massal: Sebanyak 600 guru di Jayapura mengancam mogok mengajar karena THR dan Gaji ke-13 belum dibayar.
  • Dana Rp9,6 Miliar Mengendap: Anggaran dari pusat sebenarnya sudah masuk ke kas daerah sejak 30 Desember, namun belum disalurkan ke guru.
  • DPRK Minta Mengabdi: Ketua Komisi C DPRK meminta guru tetap mengajar demi ujian siswa, meski mengakui adanya kendala anggaran (SiLPA).

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Sebanyak 600 guru menandatangani petisi memuat tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua agar segera membayar dukungan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ketiga Belas.

Salah satu tuntutan itu disebutkan bahwa mulai esok para guru melakukan aksi mogok mengajar di seluruh sekolah baik SD, SMP dan SMA di Kabupaten Jayapura.

Baca juga: 600 Guru Kabupaten Jayapura Sepakat Mogok Hingga Waktu Tidak Pasti

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura (DPRK) Muhammad Akbar menyayangkan aksi mogok tersebut. 

Ia berharap para guru tetap menjalankan rutinitas dan tanggung jawab di sekolah, mengingat saat ini siswa akan memasuki tahapan ujian akhir sekolah.

"Anak-anak sudah masuk sekolah dan masuk ujian, jadi tetap mengajar," ujarnya usai menerima tuntutan para guru di Kantor DPRK Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Rabu (25/2/2026).

Mengenai tuntutan guru, Akbar mengakui bahwa tunjangan itu masuk diakhir tahun anggaran pada 28 Desember 2025 sehingga menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). 

Baca juga: Hanya di Kabupaten Jayapura Guru Rutin Demo Tiap Tahun Demi Tuntut Hak

Meski demikian, tunjangan ini seharusnya diselesaikan supaya dilaporkan kembali ke kementrian agar tahun depan dananya tetap tersedia.

"Kalau laporannya terlambat bisa-bisa tidak dapat lagi di tahun 2026," jelas Akbar.

Ia meyakinkan bahwa dewan tetap memperjuangkan hak-hak para guru. Dewan akan segera melaksanakan rapat lalu memanggil pihak eksekutif terkait tertundanya pemabayaran tunjangan dan gaji ketiga belas para guru.

Baca juga: Dispora Papua Pegunungan Dorong Guru 8 Kabupaten Bentuk Klub Olahraga

"Kami akan memanggil mereka kenapa bisa tertunda," ujarnya.

Tuntutan tersebut tidak hanya diserahkan kepada DPRK Jayapura, tetapi juga kepada Bupati Jayapura lewat Bagian Umum Sekretariat Daerah serta Kepala Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Amelia Ondikleuw, mengatakan pembayaran hak guru dilakukan langsung oleh keuangan daerah sehingga bukan menjadi tanggung jawab dinas pendidikan.

Baca juga: Cerita Menase Swabra, Pensiunan Guru yang Menjadi Penyelamat Nelayan di Ujung Yapen

"Pembayaran hak mereka ke bagian keuangan," kata Amelia singkat.

Saat dikonfirmasi terkait aksi mogok mengajar para guru, Amelia enggan berkomentar.

Baca juga: Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Tersangka Pencabulan Anak di Biak Numfor

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved