Nasional
Tolak PSN Wanam-Muting, PMKRI Nilai Proyek Ancam Hutan dan Hak Ulayat Papua
Skema Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian hutan Papua serta hak ulayat masyarakat adat.
Penulis: Yulianus Magai | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun Papua Yulianus Magai
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke Santo Fransiskus Xaverius menyatakan penolakan tegas terhadap pembangunan Jalan Wanam- Muting sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Proyek yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut dinilai berpotensi mengancam kelestarian hutan Papua serta hak ulayat masyarakat adat di wilayah terdampak.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyebut pembangunan Jalan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) Wanam–Muting bertujuan meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Baca juga: PGI Dukung Masyarakat Adat Tolak PSN Merauke, Pemerintah Diminta Hentikan Proyek
“Pembangunan jalan ini menjadi pengungkit ekonomi, mempermudah mobilitas orang dan barang, serta menurunkan biaya logistik,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) .
Pemerintah juga menyatakan pembangunan ini mendukung agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam penguatan ketahanan pangan nasional.
Namun, dalam diskusi dan jumpa pers di Merauke, Rabu (3/3/2026), PMKRI menilai proyek tersebut justru menimbulkan persoalan serius dari sisi lingkungan dan sosial.
PMKRI mengatakan dugaan proyek berjalan sebelum terbitnya dokumen kelayakan lingkungan.
Mereka merujuk pada Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup yang baru ditetapkan pada 11 September 2025.
Sementara berdasarkan temuan di lapangan, pengerjaan jalan disebut telah dimulai sejak akhir November 2024.
“Bagaimana mungkin proyek berjalan sebelum izin lingkungan keluar?” tegas PMKRI dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun-Papua.com, Rabu (4/3/2026).
Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan proyek PSN.
PMKRI mengungkapkan hingga kini pembangunan jalan telah mencapai sekitar 50 kilometer.
Pembukaan koridor jalan itu diduga berdampak pada hilangnya hutan alam dalam skala besar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/dan-anggota-PMKRI-Cabang-M.jpg)