Rabu, 6 Mei 2026

Hukum

Tipu Dua Perusahaan Asal Papua, Pengusaha Surabaya Vera Mumek Terancam Pasal Berlapis

Vera berperan sebagai perantara bagi CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket dalam pengadaan barang dari Surabaya ke Jayapura sejak 2022.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Istimewa
PENIPUAN DAN PENGGELAPAN - Terdakwa Vera Mumek usai mengikuti persidangan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/4/2026) (KOMPAS.com/DIKI FEBRIANTO) 

Ringkasan Berita:
  • Modus yang digunakan terdakwa adalah melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar sesaat setelah menerima transfer dari korban.
  • Kepercayaan yang diberikan Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket, Gary Marcelino Pirono, justru disalahgunakan.
  • Atas perbuatannya, Vera Mumek didakwa melanggar Pasal 486 terkait penggelapan dan Pasal 492 terkait penipuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara berlapis. 

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA Vera Mumek, Direktur CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, didakwa melakukan penggelapan dana pengadaan barang kebutuhan pokok milik dua perusahaan asal Jayapura, Papua.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut total kerugian mencapai Rp 5.205.729.612.

JPU Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya memaparkan, terdakwa diduga menyelewengkan uang yang seharusnya digunakan untuk membeli ribuan karton kebutuhan pokok demi kepentingan pribadi.

Vera berperan sebagai perantara bagi CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket dalam pengadaan barang dari Surabaya ke Jayapura sejak 2022.

Baca juga: Politisi Gerindra Aktif di DPRD Manowari Selatan Ditahan, Tersangka Penipuan saat Pemilu

"Terdakwa menawarkan harga produk dan biaya pengiriman yang lebih murah dibandingkan pemasok sebelumnya di Jakarta dengan skema pembayaran di muka (cash before delivery)," ujar Dilla di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

Rincian Kekurangan Barang

Kepercayaan yang diberikan Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket, Gary Marcelino Pirono, justru disalahgunakan.

 JPU merinci sejumlah pesanan periode Januari hingga Juli 2024 yang tidak pernah sampai atau jumlahnya tidak sesuai.

Beberapa poin kekurangan barang yang mencolok antara lain:

  • Produk Susu & Minuman: Kekurangan 147 karton Bear Brand dan 592 karton Teh Pucuk. Selain itu, 450 karton Dancow tidak pernah dikirimkan.
  • Bahan Pokok: Dari 1.000 karton Minyakita yang dipesan, hanya 102 karton yang tiba. Sementara itu, pesanan 200 karton Deho Tuna dan ribuan sak gula pasir (Gula Pasir Semut dan Gula KTM) sama sekali tidak terkirim ke Jayapura.
  • Keterlambatan: Produk Merrygold Salju Bulat dikembalikan oleh pemesan karena tiba melewati batas waktu yang disepakati.

Modus yang digunakan terdakwa adalah melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar sesaat setelah menerima transfer dari korban.

Untuk mengelabui pemesan, Vera diduga menggunakan rekening tiga karyawannya yang seolah-olah merupakan rekening pemasok (supplier).

"Kerugian yang dialami CV Maju Makmur mencapai Rp 3,17 miliar, sedangkan CV Saga Supermarket merugi Rp 2,03 miliar," terang Jaksa Dilla.

Pembelaan Terdakwa

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Palti Simatupang, menjelaskan kliennya sengaja tidak memberikan nomor telepon pemasok kepada pembeli untuk menghindari praktik potong kompas. 

Memasuki hari ke tiga tahun baru 2022, aktivitas lalulintas untuk jalur masuk Departement Store Saga Mall Abepura kembali normal.
Memasuki hari ke tiga tahun baru 2022, aktivitas lalulintas untuk jalur masuk Departement Store Saga Mall Abepura kembali normal. (Tribun-Papua.com/Tirza Bonyadone)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved