Kamis, 11 Juni 2026

Info Kejadian Jayapura

Abaikan Antrean, SPBU Hawai Sentani Dijatuhi Sanksi Dua Hari oleh Pertamina

Sanksi ini menyusul terjadinya penumpukan kendaraan dan pelanggaran antrean pengisian BBM bersubsidi tersebut di area SPBU.

Tayang:
Tribun Papua Barat/Putri Nurjannah Kurita
ANTREAN SOLAR - Antrean pengisian BBM jenis solar di SPBU Hawai, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. 

Ringkasan Berita:
  • ​Sanksi tersebut bermula dari aksi indisipliner sekitar 5 hingga 6 pengemudi truk yang memotong jalur antrean dan menumpuk kendaraan di areal pengisian BBM.
  • Petugas SPBU sempat memberikan teguran, namun situasi sulit dikendalikan. Aksi tidak tertib ini kemudian terpantau oleh pihak Pertamina lewat CCTV yang langsung menghubungi manajemen SPBU dan menjatuhkan sanksi.

 

​Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Hawai Sentani dijatuhi sanksi oleh Pertamina berupa penghentian pasokan Solar selama dua hari.

Sanksi ini diberikan menyusul terjadinya penumpukan kendaraan dan pelanggaran antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut di area SPBU.

​Manager SPBU Hawai, Richardo, menjelaskan bahwa penumpukan kendaraan sulit dihindari karena SPBU Hawai merupakan satu-satunya tempat yang menyediakan Solar di Kabupaten Jayapura.

Alhasil, antrean kendaraan kerap mengular panjang dari dalam area SPBU hingga ke pinggir jalan raya.

​Menurut Richardo, sanksi tersebut bermula dari aksi indisipliner sekitar 5 hingga 6 pengemudi truk yang memotong jalur antrean dan menumpuk kendaraan di areal pengisian BBM.

Petugas SPBU sempat memberikan teguran, namun situasi sulit dikendalikan. Aksi tidak tertib ini kemudian terpantau oleh pihak Pertamina lewat CCTV yang langsung menghubungi manajemen SPBU dan menjatuhkan sanksi.

Baca juga: Jeritan Penjual BBM Eceran di Jayapura: Terpaksa Pertahankan Harga Rp13 Ribu Demi Pelanggan

​"Sebenarnya itu ulah oknum. Ada antrean yang sembarangan dan tidak tertib, sekitar 5 sampai 6 mobil. Waktu itu Pertamina melihatnya, dan saya sendiri kesulitan menghalau mereka, biasanya karena [pengemud dalam kondisi mabuk," ungkap Richardo.

​Richardo menambahkan bahwa insiden tersebut sangat berbahaya dari segi keselamatan (safety) karena berpotensi memicu kebakaran. Sanksi penghentian operasional Solar tersebut akhirnya diberlakukan pada 1 sampai 2 Juni 2026.

​Pihak manajemen menegaskan petugas SPBU tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut. 

Kendala utama di lapangan adalah sikap konsumen yang kerap masuk sembarangan dan menolak saat ditegur.

​"Indikasi dari pegawai kita, mereka tidak membiarkan (pelanggaran) itu. Tapi konsumen masuk sembarangan dan tidak bisa ditegur. Apalagi kalau mereka dalam keadaan mabuk minuman beralkohol, sangat susah ditegur dan bahaya kalau tidak terkontrol," ujar Richardo, mengeluh.

​Guna mengatasi hal ini, pihak SPBU kini rutin berkoordinasi dan menghubungi pihak kepolisian dari Polres Jayapura untuk membantu mengatur lalu lintas antrean.

​Pengawasan Ketat BBM Subsidi

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved