Kamis, 21 Mei 2026

Pemkab Biak Numfor

Pemkab Biak Numfor Dorong Usulan Tingkat Kampung Masuk SIPD RI

Peralihan dari sistem manual ke digital merupakan bagian dari upaya peningkatan efisiensi, transparansi, serta tata kelola keuangan daerah.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
HPN 2026 - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Zacharias L. Mailoa, saat ditemui di Ruang kerjanya di Biak, Senin (9/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) RI merupakan platform digital intergrasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyatukan data perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
  • SIPD RI ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. 

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, mulai melakukan persiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027 melalui implementasi fitur Musrenbang pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Biak Numfor, Zacharias L. Mailoa, mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini telah memasuki era baru dalam proses perencanaan dan penganggaran dengan pemanfaatan aplikasi SIPD-RI sebagai alat utama.

Baca juga: HPN 2026, Pemkab Biak Apresiasi Peran Media dalam Mendukung Program Kepala Daerah

“Penggunaan SIPD-RI bukan sekadar rutinitas administratif. Tahun perencanaan 2027 merupakan langkah strategis untuk memastikan usulan dari tingkat kampung, kelurahan, dan distrik di Biak Numfor dapat terakomodasi secara akuntabel dan transparan melalui fitur Musrenbang SIPD-RI,” ujar Plt Sekda Zacharias Mailoa saat membuka kegiatan Persiapan Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2027 Melalui Implementasi Fitur Musrenbang SIPD RI di Biak, Senin (9/2/2026).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri terkait implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia, seluruh usulan Musrenbang baik di tingkat distrik maupun desa/kelurahan wajib diinput melalui aplikasi SIPD-RI. 

Menurutnya, peralihan dari sistem manual ke digital merupakan bagian dari upaya peningkatan efisiensi, transparansi, serta tata kelola keuangan daerah yang terintegrasi.

Ia juga menegaskan peran penting para kepala distrik sebagai pengawal aspirasi masyarakat di wilayah masing-masing. 

Plt Sekda meminta agar setiap usulan yang disampaikan melalui Musrenbang distrik telah selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Biak Numfor.

“Kepada para operator distrik, saudara adalah ujung tombak teknis dalam proses ini. Ketelitian dan kecepatan dalam penginputan usulan ke dalam sistem sangat menentukan kualitas dokumen perencanaan kita ke depan. Kesalahan input dapat berakibat pada tidak terakomodasinya kebutuhan prioritas masyarakat,” katanya. 

Baca juga: Pemkab Biak Numfor Bahas Strategi Pembangunan, Gunadi: Harus Sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Biak Numfor, Michael Isir, menambahkan bahwa perencanaan pembangunan daerah untuk tahun 2027 yang dilaksanakan pada tahun 2026 sudah harus sepenuhnya berbasis SIPD-RI, khususnya dalam pelaksanaan Musrenbang di tingkat kampung dan distrik.

“Untuk perencanaan 2027 yang dilaksanakan pada tahun 2026, kita harus sudah mulai berbasis SIPD-RI untuk pelaksanaan Musrenbang di tingkat kampung dan distrik,” kata Isir.

Ia berharap melalui pelatihan yang diberikan kepada operator tingkat distrik, ke depan para operator tersebut dapat berperan aktif memberikan bimbingan kepada operator tingkat kampung sehingga seluruh tahapan Musrenbang dapat berjalan dengan baik, terkoordinasi, dan tepat waktu.

“Harapan kami dengan adanya pelatihan hari ini, operator tingkat distrik nantinya dapat membimbing operator tingkat kampung sehingga proses perencanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu,” pungkasnya 

SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) RI merupakan platform digital intergrasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyatukan data perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved