Jumat, 10 April 2026

Pemkab Biak Numfor

Dana Otsus Tahap I Pemkab Biak Numfor Dicairkan rp 51,1 Miliar

 Jumlah tersebut merupakan 30 persen dari total Dana Otsus dan DTI TA 2026 sebesar Rp170,4 miliar.

Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
DANA OTSUS - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi dalam kesempatannya saat ditemui media Tribun di Biak, Rabu (11/2/2026)  

 

Ringkasan Berita:
  • Dana Otsus Tahap I TA 2026 sebesar Rp51,1 miliar tersebut telah disalurkan ke kas daerah pada hari Senin, 9 Februari 2026. 
  • Dana ini selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan Dana Otsus dan DTI, terutama untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap I Tahun Anggaran 2026 untuk Kabupaten Biak Numfor telah disalurkan oleh pemerintah pusat. 

Penyaluran ini dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dinyatakan memenuhi syarat salur Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahap I TA 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, mengatakan besaran Dana Otsus Tahap I yang diterima Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp51,1 miliar.

 Jumlah tersebut merupakan 30 persen dari total Dana Otsus dan DTI TA 2026 sebesar Rp170,4 miliar.

“Sehubungan dengan Dana Otsus TA 2026, laporan Otsus Tahun Anggaran 2026 telah selesai kami susun dan kirimkan ke Kementerian Keuangan serta Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua,” kata Gunadi saat dikonfirmasi di Biak, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: Pemkab Biak Numfor Kucurkan Rp6,4 Miliar Dana Otsus Modal Usaha 1.755 UMKM

Gunadi menjelaskan, sebelum dana disalurkan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor telah mengikuti tahapan asistensi dan evaluasi pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran Dana Otsus dan DTI Tahap I Tahun Anggaran 2026. 

Dari hasil evaluasi tersebut, Kabupaten Biak Numfor dinyatakan memenuhi syarat salur oleh pemerintah pusat.

“Dalam rangka asistensi dan evaluasi pemenuhan dokumen syarat salur Dana Otsus dan DTI Tahap I TA 2026, Kabupaten Biak Numfor dinyatakan memenuhi syarat salur,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dana Otsus Tahap I TA 2026 sebesar Rp51,1 miliar tersebut telah disalurkan ke kas daerah pada hari Senin, 9 Februari 2026.

Dana ini selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukan Dana Otsus dan DTI, terutama untuk mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Gunadi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum seluruh daerah di Tanah Papua menerima penyaluran Dana Otsus dan DTI Tahap I TA 2026.

Baca juga: Pemkab Biak Numfor Bahas Strategi Pembangunan, Gunadi: Harus Sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah

Dari seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, baru sebagian yang dinyatakan memenuhi syarat salur.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved