Kamis, 7 Mei 2026

Pemkab Biak Numfor

18 Sertifikat Ukiran Motif Biak Karya Sam Kapissa Diterima Keluarga Almarhum

Aertifikat tersebut akan menjadi dasar bagi keluarga untuk terus mengembangkan karya almarhum dalam usaha batik khas Papua.

Tayang:
Tribun-Papua.com/Fiona Sihasale
SERTIFIKAT HKI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua, Anthonius Ayorbaba (baju putih kanan) kepada Wakil Bupati Biak Numfor (baju putih kiri) untuk diberikan kepada ahli waris dari Almarhum Sam Kapissa di Biak, Rabu (11/3/2026)  

Kanwil Hukum Papua Serahkan 18 Sertifikat Ukiran Motif Biak Karya Sam Kapissa Kepada Ahli Waris 

Ringkasan Berita:
  • Penyerahan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap karya budaya Papua sekaligus penghargaan atas karya seni yang telah diwariskan kepada masyarakat.
  • Sebelumnya juga telah diserahkan 48 sertifikat untuk lagu-lagu karya almarhum Sam Kapissa kepada ahli waris. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Papua menyerahkan 18 sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) ukiran motif Biak karya almarhum Sam Kapissa kepada ahli warisnya. 

Penyerahan tersebut menjadi bentuk perlindungan hukum terhadap karya budaya Papua sekaligus penghargaan atas karya seni yang telah diwariskan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua, Anthonius Ayorbaba, mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pemilik karya intelektual.

Baca juga: Pesawat Wings Air Perdana Mendarat di Biak Numfor, Penerbangan Biak-Sorong Dimulai 

Selain sertifikat ukiran motif Biak, kata Anthonius, sebelumnya pihaknya juga telah menyerahkan 48 sertifikat hak cipta untuk lagu-lagu karya almarhum Sam Kapissa kepada pihak keluarga.

“Kami bersyukur karena setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya 18 sertifikat motif Biak ini dapat diserahkan kepada ahli waris. Sebelumnya juga sudah ada 48 sertifikat untuk lagu-lagu karya almarhum Sam Kapissa yang kami serahkan,” ujar Kakanwil Kemenhum Provinsi Papua, Anthonius Ayorbaba saat menghadiri Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Inventarisasi Kawasan Karya Cipta di Biak, Provinsi Papua, Rabu (11/3/2026) 

Anthonius menjelaskan, kepemilikan sertifikat hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum bagi pemilik karya. Dengan adanya sertifikat tersebut, setiap pihak yang ingin menggunakan karya tersebut untuk kepentingan komersial harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemilik hak cipta.

“Jadi kalau ada yang menggunakan karya orang lain tanpa izin untuk kepentingan komersial, maka pemiliknya dapat melakukan komplain atau menuntut ganti rugi. Sertifikat ini menjadi bukti sah perlindungan hukum terhadap pemilik karya,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat, para seniman, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan pelaku seni lainnya untuk mendaftarkan karya intelektual yang dimiliki agar mendapatkan perlindungan hukum.

Sementara itu, ahli waris almarhum Sam Kapissa, Ny. Louisa Martha Rumbarar, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah melalui Kanwil Hukum Papua atas dukungan yang diberikan kepada pihak keluarga.

Ia mengatakan, sertifikat tersebut akan menjadi dasar bagi keluarga untuk terus mengembangkan karya almarhum dalam usaha batik khas Papua.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Hukum Papua yang telah memberikan sertifikat ini. Hasil karya almarhum akan kami lanjutkan dan kembangkan dalam usaha batik khas Papua,” ucapnya.

Baca juga: Program Nasional 3 Juta Rumah, Pemkab Biak Dapat Kuota 300 Rumah Layak Huni 

Ny. Louisa Rumbarar juga berharap dukungan pemerintah terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual dapat terus diberikan kepada para pelaku usaha dan pencipta karya seni lainnyadi Papua khususnya di Kabupaten Biak Numfor.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atau kelompok atas karya atau hasil pemikiran yang diciptakan. Karya tersebut bisa berupa karya seni, tulisan, desain, merek atau karya kreatif lainnya yang memiliki nilai ekonomi. 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved