Selasa, 21 April 2026

Pemkab Biak Numfor

BPKAD Biak Numfor Siapkan Anggaran Pembayaran THR Rp 23,5 miliar

Selain itu, BPKAD juga telah menyiapkan daftar gaji THR bagi seluruh ASN yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Tribun Papua Barat/Fiona Sihasale
PENERTIBAN ASET - Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, S.Sos,. M.Si, didampingi Kabid BMD saat ditemui media di ruang kerjanya. Dia sedang berusaha menertibkan aset milik Pemkab Biak Numfor sesuai monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
  • Total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk pembayaran THR tahun 2026 mencapai Rp23,5 miliar.

 

Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Fiona Sihasale

TRIBUN-PAPUA.COM, BIAK NUMFOR - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, menyebut, sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, saat ini pihaknya telah mengambil sejumlah langkah administrasi guna memastikan proses pencairan THR berjalan tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ia juga mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 sebagai dasar pelaksanaan pembayaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

“Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan gaji ketiga belas bagi ASN dan pensiunan yang telah diterbitkan pemerintah pusat, kami di daerah menindaklanjuti dengan mengusulkan Perkada tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN ke Bagian Hukum Setda,” ujar Gunadi saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: 18 Sertifikat Ukiran Motif Biak Karya Sam Kapissa Diterima Keluarga Almarhum

Selain itu, BPKAD juga telah menyiapkan daftar gaji THR bagi seluruh ASN yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

"Langkah ini kami lakukan dilakukan untuk mempercepat proses administrasi pembayaran sehingga hak pegawai dapat segera diterima," kata Gunadi

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah meminta bendahara gaji di masing-masing OPD agar segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) pembayaran THR kepada BPKAD.

“Kami meminta kepada seluruh bendahara gaji OPD agar segera mengajukan SPP dan SPM pembayaran THR ASN kepada BPKAD agar proses pencairannya bisa segera dilakukan,” imbuhnya

Ia menegaskan, pengajuan dokumen pembayaran tersebut memiliki batas waktu yang telah ditentukan. Seluruh OPD diminta menyerahkan dokumen SPP dan SPM paling lambat pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 18.00 WIT.

“SPP dan SPM pembayaran THR ASN harus sudah diajukan ke BPKAD paling lambat hari Kamis, 12 Maret 2026 pukul 18.00 WIT, sehingga proses verifikasi dan pencairan bisa segera kami lakukan,” tegas Gunadi.

Pemerintah daerah berharap pembayaran THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN menjelang Hari Raya Idulfitri sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat di daerah

Berdasarkan data yang diterima, total ASN di Kabupaten Biak Numfor yang akan menerima THR mencapai 3.839 orang dengan total anggaran sebesar Rp18,7 miliar

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved