ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Pedagang Ikan Berjualan di Pinggir Jalan Sentani Sejak 2023, Pemkab Jayapura Janji Segera Tertibkan 

Disperindag juga berencana menertibkan pasar bergerak atau pedagang sayur keliling yang menggunakan roda dua dan roda empat.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jayapura Theopolilus Tegai 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemerintah Kabupaten Jayapura kembali berniat menertibkan pedagang ikan yang berjualan di pinggir jalan di depan kantor pos sampai dekat lampu merah Pasar Lama setelah merampungkan bangunan di dalam pasar.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jayapura Theopolilus Tegai mengatakan, arahan dari Bupati Jayapura bahwa tahun ini tak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan.

"Kami tambah beberapa los dari pasar Pharaa Sentani, kalau sudah oke kita sesuaikan dengan pedagang ikan yang ada, kita bisa arahkan untuk masuk ke dalam tidak boleh berjualan di pinggir jalan," ujarnya di Sentani, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: Target PAD Rp 2 miliar, Disperindag Jayapura Optimalkan Pasar Pharaa, Depapre, dan Nimboran 

Theopilus mengatakan, penertiban pedagang di luar pasar akan melibatkan, Satuan Pamong Praja (Sat Pol PP), distrik setempat, dan adat, karena menurut informasi di lapangan pihak adat memang mengizinkan mereka berjualan.

"Harusnya bisa diarahakn, ada sistem nilai yang dimainkan pakai kekuatan adat, kalau bagi saya tidak ada kompromi," ujarnya.

Selain pedagang ikan, Disperindag juga berencana menertibkan pasar bergerak atau pedagang sayur keliling yang menggunakan roda dua dan roda empat.

Theopilus mengatakan, Bapenda melakukan penarikan retribusi setiap pagi hari di Jembatan Dua dekat batas Kota dan Kabupaten Jayapura.

"Mereka setiap pagi pungut di pos pajak di Cemara, Jembatab Dua, data ini [retribusi] belum dapat dari mereka, berapa jumlah pedagang sayur yang dengan mobil dan motor, kita belum tahu," kata Theopilus.

Pedagang ayam potong Hasmirah saat melayani pembeli di Pasar Pharaa Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua
Pedagang ayam potong Hasmirah saat melayani pembeli di Pasar Pharaa Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua (Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)

Menurutnya, perdagangan yang terjadi di luar pasar bisa merugikan pedagang yang berjualan di dalam pasar. Kondisi pasar akan sepi pembeli, pedagang pun mengeluh karena jualan tidak laku.

"Sayur atau bumbu beli dimana, kalau warga beli diluar mama pedagang pasar mengeluh, jualan  tidak laku. Jadi sebenarnya siklus ini harus ditertibkan. Saya sudah perintahkan staff untuk data, koordinasi dengan Bappenda baru diindentifikasi ada di titik mana, apakah bayar retinflasi, ini bagian dari intervensi inflasi," katanya. 

Sebelumnya, diberitakan Tribun-Papua.com, Senin (17/7/2023), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Jayapura menertibkan puluhan pedagang ikan di sepanjang jalan utama Sentani Kota, Distrik Sentani.

Baca juga: Senator Papua Carel Suebu Ajak Masyarakat Tanam Pohon di Kaki Gunung Cycloop Sentani Jayapura

Sat Pol PP mengakui seluruh meja dan kursi milik pedagang.  

Penertiban itu dilakukan setelah tiga kali pemerintah melayangkan surat pemberitahuan larangan berjualan sejak Januari 2023.

Pada waktu itu, ada tiga titik lokasi penertiban yakni di Jembatan Kali Klandili dekat lampu merah Pasar Lama Sentani, di depan Toko Polonia, dan di pertigaan jalan Dunlop tepat di sebrang kiri jalan.

Meski demikian, sampai tahun ini, pedagang masih berjualan di sepanjang jalan utama Sentani. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved