Selasa, 19 Mei 2026

DPRK Jayawijaya

DPRK Jayawijaya Tegaskan Perda Miras Harus Beri Efek Jera: Jangan Cuma Ditahan Satu Jam

Ketua DPRK Jayawijaya, Luki Wuka meminta aparat keamanan tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memastikan ada tindakan

Tayang:
Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Tribun-Papua.com/Amatus Hubby
MIRAS DI JAYAWIJAYA - Ketua DPRK Jayawijaya, Luki Wuka saat menandatangani petisi deklamasi perda peredaran miras di Wamena pada Rabu, (17/12/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Tangkap Pengedar: DPRK Jayawijaya minta polisi fokus tangkap bandar, bukan sekadar sita barang.
  • Hukuman Lebih Lama: Pelaku diminta ditahan lebih lama agar jera, bukan hanya satu-dua jam.
  • Bongkar Mafia: Polisi didesak membidik pemasok besar di balik peredaran miras di Wamena.
  • Target Kota Aman: Tegakkan Perda demi kembalikan citra Wamena sebagai kota damai dan nyaman.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, mengeluarkan pernyataan keras usai ditetapkannya Perda Pelarangan Minuman Beralkohol dalam Rapat Paripurna Ke-IV Masa Sidang III Tahun 2025, Rabu, (17/12/2025) malam. 

Ketua DPRK Jayawijaya, Luki Wuka meminta aparat keamanan tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga memastikan ada tindakan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku.

Dia mengatakan bahwa regulasi penetapan Perda Ini merupakan hasil dari sidang paripurna, sehingga pihak keamanan dengan pihak Satpol PP dan Polisi Baliem memperlakukan dengan baik.

Baca juga: Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp331 Juta

"Supaya peredaran minuman-minuman keras yang berada di Wamena ini harus dimusnahkan. Tapi kalau boleh yang pengedarnya ini yang harus ditangkap supaya ada efek jeranya," ujarnya.

Dikatakan bahwa jika pengedarnya yang dimusnahkan, mungkin tidak ada perbedaan miras di kota ini.

Selain itu dia juga menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini sangat krusial untuk mengembalikan citra Wamena sebagai "Kota DANI" yang artinya Damai Aman dan Nyaman bagi siapa saja, termasuk pengunjung dari luar Papua.

Dia juga menyoroti praktik penahanan pelaku miras yang selama ini dinilai terlalu singkat sehingga tidak menimbulkan pertobatan.

Baca juga: Warga Jayapura Digegerkan Perempuan Gantung Diri di TPU Kampung Sereh Sentani

"Kalau kedapatan, proses hukum saja. Jangan biarkan hanya masuk sel satu atau dua jam lalu dikeluarkan. Kalau bisa satu minggu di sel supaya dia bertobat. Kalau cuma satu hari, pasti akan dilakukan terus-menerus," tegas Luki Wuka.

Selain itu Ia juga meminta pihak kepolisian untuk membongkar jaringan pemasok atau pemain besar di balik peredaran minuman beralkohol di Jayawijaya, bukan hanya menyasar pelaku kecil di lapangan.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya Jayawijaya telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2009, tentang larangan peredaran minuman keras. Namun kenyataan, praktik produksi, penjualan, penyelundupan itu masih tetap ditemukan dan seolah-olah tidak bisa dibasmi secara tuntas oleh penguasa negara atau birokrasi maupun aparat penegak hukum.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved