Jumat, 24 April 2026

Pemkab Jayawijaya

Surat Edaran Bupati Segera Terbit: Selasa dan Jumat Jadi Hari Bersih Kota di Jayawijaya

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pegawai bertanggung jawab penuh dan tidak ada kendala teknis saat aksi bersih kota berlangsung.

Tribun-Papua.com/Noel Iman Untung Wenda
KEBERSIHAN - Para ASN Pemkab Jayawijaya mengikuti pel rutin di Lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Wamena, Senin (23/2/2026). Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memperketat budaya disiplin pegawai melalui integrasi kebijakan kebersihan lingkungan. 

Ringkasan Berita:
  •  Salah satu poin menarik dalam instruksi ini adalah kewajiban ASN untuk menyediakan alat kerja kebersihan secara mandiri, seperti sapu dan perlengkapan lainnya.
  • Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pegawai bertanggung jawab penuh dan tidak ada kendala teknis saat aksi bersih kota berlangsung.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda 

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA — Pemerintah Kabupaten Jayawijaya memperketat budaya disiplin pegawai melalui integrasi kebijakan kebersihan lingkungan.

Mulai pekan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jayawijaya diwajibkan melaksanakan kerja bakti rutin sebanyak dua kali dalam sepekan untuk menjaga estetika Kota Wamena sebagai pusat aktivitas di Papua Pegunungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Jayawijaya, Tinggal Wusono, menjelaskan kebijakan ini merupakan respons daerah terhadap instruksi pusat dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup.

 Adapun jadwal kerja bakti ditetapkan setiap hari Selasa dan Jumat.

Baca juga: Disiplin ASN Jayawijaya Merosot, Plt Sekda Instruksikan Pengawasan Melekat dari Pimpinan OPD

"Edaran dari pusat sudah ada, dan saat ini draf Surat Edaran Bupati Jayawijaya telah rampung, tinggal menunggu penandatanganan pimpinan untuk segera diimplementasikan," ujar Tinggal Wusono usai memimpin apel pagi di Lapangan Upacara Kantor Bupati Jayawijaya, Senin (23/2/2026).

 Salah satu poin menarik dalam instruksi ini adalah kewajiban ASN untuk menyediakan alat kerja kebersihan secara mandiri, seperti sapu dan perlengkapan lainnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pegawai bertanggung jawab penuh dan tidak ada kendala teknis saat aksi bersih kota berlangsung.

"Kami harap setiap ASN memiliki alat kerja masing-masing. Dibawa saat jadwal kerja bakti dan dijaga sendiri agar tidak saling meminjam. Kedisiplinan ini penting agar saat di lapangan, semua benar-benar siap bekerja," tegas Tinggal.

Adaptasi Kebijakan Nasional

Di sisi lain, kebijakan lokal ini muncul di tengah penyesuaian regulasi kerja nasional.

Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah merilis Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 mengenai mekanisme Work From Anywhere (WFA) atau kerja fleksibel.

Baca juga: Puncak Jaya Borong Penghargaan dan Serahkan DPA, Bupati Yuni Wonda Tegaskan Komitmen Pelayanan

Kebijakan WFA tersebut dijadwalkan berlaku pada periode sebelum dan sesudah libur Idul Fitri, yakni 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.

 Menanggapi hal itu, Pemkab Jayawijaya memastikan bahwa agenda kerja bakti daerah akan tetap berjalan beriringan dengan kebijakan nasional tersebut tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik.

Melalui sinergi antara kedisiplinan administratif dan kepedulian lingkungan, Pemkab Jayawijaya berharap para ASN dapat menjadi motor penggerak perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan ibu kota kabupaten di tengah dinamika pembangunan daerah. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved