Selasa, 21 April 2026

Jayawijaya

DPRK Jayawijaya Beri Deadline Bupati dan Soroti Keamanan Wamena yang Kian Rawan

"Kami meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk segera mencari solusi tepat terkait mobilitas aparat

Penulis: Amatus Hubby | Editor: Marius Frisson Yewun
Istimewa
Gedung DPRK Jayawijaya 

 

Ringkasan Berita:
  • DPRK Jayawijaya membuka masa sidang I Tahun 2026 dengan agenda penyusunan regulasi daerah dan pengawasan kinerja pemerintah daerah.
  • DPRK akan menyusun Raperda atas inisiatif dewan dan membahas LKPJ Bupati Tahun 2025 untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja pemerintah daerah.
  • DPRK berkomitmen memberikan catatan strategis dan rekomendasi resmi untuk memastikan tata kelola pemerintahan di tahun 2026 berjalan efektif dan transparan.

 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Amatus Huby 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAWIJAYA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan secara resmi membuka Rapat-Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2026. 

Sidang yang berlangsung di Aula Kantor DPRK Jayawijaya pada Senin (23/2/2026). Rapat tersebut menandai dimulainya agenda legislatif krusial, mulai dari pembentukan regulasi hingga pengawasan kinerja pemerintah daerah.

Ketua DPRK Jayawijaya, Luki Wuka, dalam sambutannya menegaskan bahwa masa sidang ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Perkuat Integritas Hakim, KY Papua Masukkan Unsur Keadilan Restoratif dalam Pengawasan

Penguatan Fungsi Legislasi dan Pengawasan

Luki menjelaskan bahwa salah satu agenda utama masa sidang ini adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif dewan, sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (1). 

Langkah ini diambil setelah adanya kesepakatan dengan pemerintah daerah terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah.

Selain aspek legislasi, DPRK juga akan memberikan perhatian penuh pada fungsi pengawasan, khususnya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.

"Pembahasan LKPJ adalah agenda wajib karena isinya merupakan potret nyata penyelenggaraan pemerintahan. Kami berharap saudara bupati dan jajarannya segera menyerahkan laporan tersebut paling lambat akhir bulan ini, sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019," Kata Luki.

Baca juga: Bisnis Hiburan Malam di Mimika Cuma 4 Jam, Warga Diminta Jadi Mata-Mata

Setelah dokumen ini diterima, tiap komisi di DPRK akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) untuk membedah capaian kinerja eksekutif serta penyerapan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami DPRK dengan Pemerintah Daerah adalah mitra sehingga pentingnya sinergi untuk memastikan tata kelola yang transparan dan akuntabel,"ungkapnya.

Dalam sidang itu, wakil rakyat di sana memberikan catatan khusus mengenai kondisi keamanan di wilayah Kabupaten Jayawijaya. Mereka menyoroti potensi meningkatnya kriminalitas akibat berkurangnya intensitas patroli aparat keamanan.

"Kami meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk segera mencari solusi tepat terkait mobilitas aparat keamanan,"katanya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved