Alami Disabilitas, Seorang Dokter Dicoret dari CPNS Padahal Hasil Tes Peringkat 1
Setelah dinyatakan lulus CPNS, nama Romi Syofpa Ismael tiba-tiba dibatalkan dan dicoret secara sepihak dengan alasan tidak sehat fisik.
TRIBUNPAPUA.COM - Hati siapa yang tidak sedih. Setelah bergembira dinyatakan lulus CPNS, namun tiba-tiba dibatalkan dan dicoret secara sepihak.
Hal itulah yang dialami dokter gigi, Romi Syofpa Ismael yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Dokter yang berusia 33 tahun tamatan Universitas Baiturrahmah, Padang, itu dibatalkan dengan alasan tidak sehat fisik.
"Hati saya awalnya sangat senang ketika mengetahui lulus CPNS di Solok Selatan pada Desember 2018. Namun tiba-tiba dibatalkan pada Maret 2019," kata Romi kepada Kompas.com, Selasa (23/7/2019) di LBH Padang.
• Viral Informasi soal Penanganan Hipotermia dengan Cara Disetubuhi, Basarnas: Itu Ajaran Sesat
Romi menceritakan, awalnya ia mengabdi di Puskesmas Talunan yang merupakan daerah terpencil sebagai pegawai tidak tetap (PTT) pada tahun 2015.
Pada tahun 2016 seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki.
Namun keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di puskesmas itu.
Pada tahun 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas.
Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS.
Romi diterima karena menempati peringkat pertama dari semua peserta.
• Prada Usaman Hambelo Gugur, Wiranto: Tak Mudah Bertugas di Nduga Papua, Taruhannya Nyawa
Namun kelulusan Roami dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan karena ada peserta yang melaporkan bahwa Romi mengalami disabilitas.
"Sedih bercampur geram hati saya. Namun tetap saya pendam. Hari ini, saya akan mencari keadilan," kata Romi.
Romi menyebutkan setelah dinyatakan lulus, ia melengkapi semua berkas, termasuk surat keterangan sehat.
Malahan dirinya sengaja meminta surat keterangan dari dokter spesialis okupasi dari dua tempat sekaligus, yaitu dari RSUP M Djamil Padang dan RSUP Arifin Ahmad Pekanbaru.
"Saya dinyatakan tidak mengalami masalah dan bisa bekerja sebagai dokter gigi. Saya yakin suratnya dapat, karena selama ini saya bekerja tidak ada masalah," kata Romi.