Gubernur Papua Lukas Enembe Imbau Pengusaha OAP Ikut Aturan, Bukan Ribut atau Demo
Gubernur Papua Lukas Enembe meminta seluruh pengusaha orang asli Papua (OAP), agar belajar teknologi informasi pada proses lelang proyek.
Penulis: Sigit Ariyanto | Editor: mohamad yoenus
TRIBUNPAPUA.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta seluruh pengusaha orang asli Papua (OAP), agar belajar teknologi informasi serta ikut aturan perundang-undangan berlaku, pada proses lelang proyek yang diselenggarakan Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.
Dikutip TribunPapua.com dari laman resmi Pemerintah Provinsi Papua, dengan melek teknologi informasi, dia berharap tak ada lagi OAP yang ribut atau melakukan aksi demo untuk menuntut proyek.
"Sebab kan sekarang sudah ada aturan, bahkan pengusaha Papua pun diberikan sosialisasi," ujar Enembe pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Barang dan Jasa Pemerintah, Publikasi Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 dan Launching Website Penyedia Usaha Orang Asli Papua (OAP) di Jayapura, Selasa (30/7).
• Gubernur Papua Lukas Enembe Kecam Kepala SKPD Swakelolakan Paket Proyek
"Sehingga harus patuh pada aturan sebab sudah ada juga kekhususan dan keberpihakan kepada OAP dari pemerintah," lanjutnya.
"Sehingga sangat aneh bila masih datang ribut padahal sudah tahu aturan, tapi bikin diri tidak tahu aturan," ujar Enembe.
Kendati demikian, dia berharap bupati dan walikota di Papua, ikut mensosialisasikan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada para pengusaha OAP, guna pemberdayaan serta percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat di atas negeri ini.
• Eks Karyawan Freeport Nilai Freeport Tak Hormati Gubernur Papua
Di lain pihak, ikut berperan aktif melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha OAP di daerahnya masing-masing.
"Sebab dalam Perpres baru ini ada tiga aspek yang sangat prinsip sebagai komitmen afirmatif yang diatur dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019. Dimana tiga aspek tersebut, pertama pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksn/jasa," katanya.
"Kemudian kedua tender terbatas, dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada pelaku usaha Papua untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa Iainnya yang bernilai paling sedikit Rp1 miliar dan paling besar Rp2,5 miliar," jelasnya.
• Gubernur Papua Lukas Enembe Diminta Lebih Aktif Menangani Persiapan PON
"Sedangkan ketiga, pemberdayaan dalam bentuk kemitraan dan sub kontrak untuk pelaku usaha Papua yang aktif selama 1 tahun," terangnya.
Kendai demikian, dengan pemberlakukan Perpres itu, Gubernur menilai perlu ada penegasan terhadap beberapa hal dalam Perpres tersebut.
Sehingga lahir Pergub nomor 14 tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa di Provinsi Papua, dapat berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.
"Sehingga dengan berlakunya kedua peraturan tersebut, menunjukkan adanya perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi), dalam memberdayakan SDM pengusaha lokal, guna percepatan pembangunan di atas tanah ini," tuntasnya.
(TribunPapua.com)