Polisi Terbakar di Cianjur
Koordinator Aksi Demo yang Berakhir dengan Terbakarnya Polisi di Cianjur Kini Masih Buron
Kordinator lapangan aksi unjuk rasa mahasiswa di Cianjur pada Kamis (16/8/2019), MF selaku Ketua Himat ternyata menghilang sejak unjuk rasa berakhir.
TRIBUNPAPUA.COM - Kordinator lapangan aksi unjuk rasa mahasiswa di Cianjur pada Kamis (16/8/2019), MF selaku Ketua Himat ternyata menghilang setelah unjuk rasa yang mengakibatkan terbakarnya empat anggota Polri.
"Masih ada lima orang lagi yang belum diperiksa termasuk MF karena yang bersangkutan sejauh ini belum bisa diambil keterangannya karena tidak ada, masih dicari," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8/2019).
Sebelum aksi, pengunjuk rasa menyampaikan pemberitahuan ke Polres Cianjur karena akan berunjukrasa.
"Kordinator aksi dalam kesepakatannya bersedia menjaga keamanan dan ketertiban dan tidak anarkis," ujar dia.
• Kisah Pelajar Tolong Polisi Terbakar di Cianjur, Beri Air dan Ikut Angkat Korban untuk Dibawa ke RS
Penyidik sudah menetapkan RS (19), kader GMNI Cianjur sebagai tersangka.
Ia juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surya Kencana, Cianjur.
Trunoyudo menambahkan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.
Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.
"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
• Dirujuk ke RS Pertamina demi Perawatan Intensif, Begini Kondisi Polisi yang Terbakar di Cianjur
Penyidik akan menjerat RS dengan Pasal 170 dan atau 351, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP.
"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidana penjara maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.
Seperti diketahui, gabungan organisasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu yakni dari GMNI Cianjur, HMI, PMII, Himat, ICF, IMM dan Hima Persis.
Kader GMNI Cianjur berinisial RS (19) mahasiswa Universitas Surya Kencana ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cianjur.
"Tersangka RS ini yang mengakibatkan empat personel Polri terbakar. RS ini yang melemparkan bahan bakar cair di plastik sehingga korban tersambar api," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8).
• Video Detik-detik 3 Polisi di Cianjur Terbakar saat Amankan Demo Mahasiswa
Penetapan tersangka RS setelah 1x24 jam sejak penangkapan.