Kerusuhan di Papua
Penjelasan Polri soal 4 Warga Australia Ikuti Demo Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Sorong
Mabes Polri mengkonfirmasi empat orang warga negara asing (WNA) asal Australia telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNPAPUA.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengkonfirmasi empat orang warga negara asing (WNA) asal Australia telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat.
Mereka adalah Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keempatnya dideportasi lantaran turut mengikuti aksi demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua.
• Menteri PUPR Basuki Ungkap Jumlah Kerugian dari Kerusuhan Papua Capai Puluhan Miliar Rupiah
"Ketika dia mengikuti demo, ada pengibaran bendera (Bintang Kejora) maka itu ada pelanggaran pidana," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Menurutnya, keempat WNA itu melanggar hukum imigrasi lantaran telah mengikuti aksi demonstrasi.
Padahal, kata dia, UU Nomor 9 Tahun 1998 terkait unjuk rasa hanya merujuk kepada warga negara Indonesia dan bukannya WNA.
"WNA kan bukan warga Indonesia. Di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tertera WNI (yang diperbolehkan melakukan unjuk rasa)," kata dia.
• Menteri PPPA Sebut Banyak Anak-anak di Papua yang Takut Keluar Rumah Akibat Ada Aksi Massa
Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan keempat WNA itu dapat ditindak atau diproses hukum lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran berat.
Dedi menyebut para WNA yang telah dideportasi, bisa saja kembali dipanggil untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
"Maka nanti ada kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," katanya.
4 warga Australia dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua, mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Australia, Senin (2/9/2019).
Keempat warga negara Australia tersebut diketahui sempat ikut aksi demonstrasi di Kantor Walikota Sorong, Selasa (27/8/2019).
Keempat warga negara Australia teridiri dari seorang pria dan tiga perempuan.
Mereka asing-masing atas nama Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), Cobbold Ruth Irene (25).