ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan di Papua

Tanggapan Pemkot soal Oknum ASN Inisial SA Jadi Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua

Pemkot Surabaya angkat bicara perihal ASN Pemkot Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Editor: Sigit Ariyanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
SA, pelaku ujaran kebencian dan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua mengakui bahwa ia mengucapkan kata kasar. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNPAPUA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya angkat bicara perihal ASN Pemkot Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Kota Surabaya.

Sekadar diketahui, selain Tri Susanti atau Mbak Susi, Polda Jatim telah menetapkan tersangka dalam kasus pengepungan Asrama Papua berinisial SA.

Kabar yang beredar, SA ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Bedanya dengan Mbak Susi (panggilan akrab Tri Susanti), SA dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.

Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simalea
Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simalea mengungkap tersangka SA dicecar 37 pertanyaan saat jalani pemeriksaan soal insiden kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Senin (2/9/2019) malam. TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI

Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser membenarkan, tersangka berinisial SA itu merupakan salah satu ASN Pemkot Surabaya, yakni jajaran BPB Linmas di Kecamatan Tambaksari Surabaya.

"Kami patuhi hukum yang berlaku, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," tegas Fikser, Selasa (3/9/2019).

Menurut Fikser, pihak Pemkot Surabaya juga menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN itu.

PLN Merugi Rp1,9 Miliar Akibat Dampak dari Kerusuhan di Jayapura Papua

Sebab, kata Fikser, tidak sepantasnya, apalagi berstatus pejabat pemerintah, sudah seharusnya menjaga etika, apalagi terkait hal-hal rasial.

"Dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat, siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan," imbuhnya.

Fikser menegaskan, pihak Pemkot Surabaya akan terus memantau kasus ini hingga selesai.

"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini,” kata Fikser.

Sebelumnya, SA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (2/9/2019) kemarin.

Selama dua belas jam, SA dicecar dengan tiga puluh tujuh pertanyaan.

"Biasalah seputar kejadian di asrama (Asrama Mahasiswa Papua, red) itu," kata kuasa hukum SA, Ari Hans Simalea.

Fakta di Balik Legenda Persipura dan Manajer SPBU Halau Massa yang Lakukan Pembakaran di Jayapura

Staf Kecamatan

Sebelumnya Polda Jatim menetapkan tersangka baru dalam insiden itu berinisial SA dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved