ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan di Papua

Tanggapan Pemkot soal Oknum ASN Inisial SA Jadi Tersangka Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua

Pemkot Surabaya angkat bicara perihal ASN Pemkot Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Editor: Sigit Ariyanto
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
SA, pelaku ujaran kebencian dan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua mengakui bahwa ia mengucapkan kata kasar. 

Informasinya identitas tersangka tersebut adalah ASN di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kepala BPB Linmas Eddy Christijanto membenarkan status SA sebagai ASN di lingkungan Kecamatan Tambaksari.

Ia menyebut, SA merupakan Staf Kecamatan Tambaksari.

"Staf kecamatan, iya staf kecamatan, statusnya PNS," katanya saat dihubungi awak media, Senin (2/9/2019).

Wiranto Sebut Pemblokiran Internet di Papua Akan Dicabut 5 September Mendatang Jika Kondusif

Kendati demikian, Eddy tak mau menyebut jabatan SA di Kecamatan Tambaksari.

"Tapi saya lupa namanya. Celukane (nama panggilan, red) Saiful, jenenge sopo (namanya siapa, red)," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, lanjut Eddy, SA memang memperoleh panggilan dari Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Hari ini atau besok ya dipanggil, saya belum klarifikasi ke yang bersangkutan. Surat panggilan itu datanya sudah ada di Pak Camat (Tambaksari, red)," ujarnya.

Eddy mengaku, masih akan mengikuti proses hukum yang sedang bergulir oleh penyidik Polda Jatim.

Termasuk pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya.

Dirjen Imigrasi: di Papua Ada Lebih 1.000 Warga Asing, Lakukan Aktivitas Sesuai Visanya, Tak Masalah

"Katanya kan ada bukti video, kita belum tahu videonya seperti apa. Saya belum tahu. Tapi saya sudah laporkan ke Pak Fikser (Kabag Humas Pemkot Surabaya, red), nanti Pak Fikser yang melaporkan pada Ibu (Wali Kota Surabaya, red)," kata dia.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan ada satu orang lagi yang bakal menemani Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka adalah seorang pria berinisal SA.

"Inisial pelaku baru adalah SA kalau tidak salah," katanya saat ditemui awak media selepas di pintu barat Masjid Arif Nurul Huda Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2019).

Penetapan SA sebagai tersangka bersamaan dengan Tri Susanti korlap aksi ormas, lanjut Luki, berdasarkan alat bukti yang diperoleh Tim Labfor Polda Jatim berupa rekaman video dan foto.

"Ada salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan dengan ungkapan binatang rasis," jelasnya.

Berbeda dengan Susi, Luki mengungkapkan, SA bakal dikenai UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Oknum ASN Berinisial SA Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Pemkot Surabaya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved