Revisi UU KPK
Revisi UU KPK, Janji Ketua DPR yang Kini Diingkari
DPR diam-diam mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Ditemui secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu mengakui dirinya menjadi salah satu pengusul.
• DPR Sepakati Revisi UU KPK, Berikut 6 Poin Utamanya
Usul tersebut diajukan secara informal kepada pimpinan Baleg.
"Saya dan beberapa teman-teman kembali mengusulkan itu. Nah kemudian menjadi usul inisiatif Baleg. Usulan dari anggota diambil jadi usul inisiatif Baleg. Usulan inisiatif Baleg ini kemudian dibawa ke paripurna disetujui untuk dilakukan revisi, tinggal menunggu Surat Presiden," ujar Masinton saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Selain dirinya, kata Masinton, ada pula Risa Mariska dari Fraksi PDI-P, Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem, Achmad Baidowi dari Fraksi PPP, Saiful Bahri Ruray dari Fraksi Partai Golkar dan Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dengan demikian keenam pengusul pembahasan revisi UU KPK di Baleg berasal fraksi pendukung pemerintah.
"Ya anggota DPR kan memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan melakukan pembahasan usul inisiatif terhadap satu rancangan UU. Apa yang salah dengan itu? Itu tugas konstitusional saya, kewenangan konstitusional anggota DPR yang dipilih oleh rakyat," kata Masinton.
(Kristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Janji Ketua DPR soal Revisi UU KPK yang Diingkari…