Revisi UU KPK
Revisi UU KPK, Janji Ketua DPR yang Kini Diingkari
DPR diam-diam mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Agenda rapat terbaru mengenai pembahasan RUU KPK ini tidak pernah terpublikasikan atau diliput media.
Bak operasi senyap, tiba-tiba saja, pada Kamis (6/9/2019), DPR menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah mengesahkan RUU KPK menjadi inisiatif DPR.
• Soal Revisi UU KPK, Pakar Hukum Tata Negara: Kalau Itu Terjadi Pemerintah Seolah Membunuh KPK
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju.
Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Tak ada juga perdebatan antara parpol pendukung pemerintah dan parpol oposisi.
Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.
Setelah diketok dalam rapat paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September.
Artinya, revisi hanya akan memakan waktu paling lama tiga pekan.
• Soal Revisi UU KPK, Fahri Hamzah Sebut Sudah Disetujui Presiden Jokowi
Pengusul
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengungkapkan bahwa ada enam anggota Dewan pengusul pembahasan revisi UU KPK.
Keenam orang itu mengusulkan agar Baleg menggelar rapat untuk membahas rencana revisi RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR.
Rapat pembahasan digelar pada Selasa 3 September 2019, sekitar pukul 19.30 WIB.
"Ada pengusulnya. Kan enggak mungkin enggak ada pengusulnya. Setahu saya ada sekitar 6 orang," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Namun Arsul enggan untuk menyebutkan secara spesifik nama keenam pengusul revisi UU KPK.
Ia juga tidak menjelaskan apakah pengusul berasal dari fraksi pendukung penerintah atau oposisi.