Deretan Sanksi untuk Tayangan SpongeBob di Indonesia, Peringatan hingga Penerapan Sensor
Meski memiliki banyak penggemar, serial SpongeBob SquarPants beberapa kali mendapatkan teguran dari KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF).
Tak berhenti di situ, pada pertengahan 2016, masyarakat Indonesia kembali digemparkan dengan pemotongan adegan hingga penerapan sensor pada sejumlah adegan serial animasi Spongebob Squarepants.
Sebagai contoh, karakter Sandy Tupai disensor karena mengenakan bikini.
Banyak netizen menduga, sensor terhadap tayangan kartun tersebut atas kebijakan KPI.
Meski demikian, saat itu Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kebijakan untuk melakukan sensor terhadap program kartun dan animasi.
Menurutnya, pihaknya juga tidak pernah meminta lembaga sensor untuk mengaburkan adegan-adegan tertentu dalam film kartun.
"Tidak pernah kami minta melakukan blur atau pengaburan gambar animasi seperti itu. Kami tidak ada kebijakan itu," kata Agatha saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2016).
Meski sensor atau pemotongan gambar dilakukan oleh lembaga sensor film, lanjut Agatha, tetapi lembaga penyiaran memiliki kewenangan untuk melakukan quality control (QC) berupa editing atau pengaburan jika ada yang dianggap tak layak tayang.
Adapun mengenai kriteria gambar-gambar yang harus disensor, kata dia, di antaranya jika gambarnya memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas, khususnya perempuan dewasa.
Selain itu, gambar kekerasan dan sadisme, seperti adegan pemukulan, menusuk, menendang, dan menembak hingga keluar darah.
• 5 Acara TV yang Ditegur KPI, dari Pesbukers, Brownis hingga Konser Pop Star
Sanksi teranyar
KPI baru saja menerbitkan sanksi pada penanggung jawab program "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pemberian sanksi pada tayangan film animasi karya Stephen Hillenburg tersebut dilakukan karena mengandung beberapa adegan kekerasan.
Adegan kekerasan yang dimaksud adalah adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah.
Mulyo menjelaskan, adegan-adegan yang mengandung kekerasan dalam serial ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.
Tayangan itu juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja dan Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.
Seiring dengan bergulirnya berita ini, tagar #SaveSpongeBob kembali masuk dalam deretan trending topic twitter Indonesia.
(Kompas.com/Sherly Puspita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rentetan Sanksi untuk Tayangan SpongeBob SquarePants di Indonesia