ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Jokowi: Dalam UU KPK, Tak Ada yang Namanya Mengembalikan Mandat

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.

Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNPAPUA.COM - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengenal mekanisme pengembalian mandat kepada Presiden.

Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi langkah tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden.

Soal 5 Komisoner KPK Terpilih, Mahfud MD: Jangan Langsung Underestimate Dulu

"Dalam Undang-Undang KPK tidak ada, tidak mengenal yang namanya mengembalikan mandat. Enggak ada, enggak ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin (16/9/2019).

"Yang ada Itu mengundurkan diri, ada. Meninggal dunia ada, terkena tindak pidana korupsi, iya. Tapi yang namanya mengembalikan mandat tidak ada," tuturnya.

Tiga pimpinan KPK yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya ke Presiden yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode Syarif.

PDIP Ungkap Alasan Pihaknya Dukung Jokowi Merevisi UU KPK

Penyerahan mandat itu dilakukan karena pimpinan KPK merasa tidak pernah diajak bicara dalam pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang kini tengah dilakukan oleh DPR dan pemerintah.

Tiga pimpinan KPK juga beranggapan revisi yang dilakukan bisa melemahkan lembaganya.

Jokowi menegaskan sejak awal ia tidak pernah meragukan pimpinan KPK. Ia juga menilai kinerja KPK baik.

Sebut KPK Tak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden, Ini Penjelasan Mahfud MD

Presiden mengaku terbuka bertemu para pimpinan KPK untuk menampung aspirasi mereka terkait revisi UU.

Ia pun mempersilakan pimpinan KPK untuk mengajukan pertemuan kepada Menteri Sekretaris Negara.

"Tanyakan Mensesneg, ada enggak pengajuan itu. Kalau ada tentu akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata dia.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi: KPK Tak Mengenal Pengembalian Mandat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved