Jumat, 12 Juni 2026

Revisi UU KPK

Sebut KPK Tak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden, Ini Penjelasan Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahmud MD menyampaikan Komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.

Tayang:
Editor: mohamad yoenus
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mahfud MD 

TRIBUNPAPUA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahmud MD menyampaikan Komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.

Sebab, secara hukum, komisioner KPK bukan mandataris presiden.

Hal itu disampaikan Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (15/09/2019).

"Terakhir itu ada berita bahwa pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada presiden sehingga KPK secara yuridis dianggap tidak ada yang memimpin. Dan rakyat resah, bagimana nasib perkara-perkara yang sudah berjalan dan sebagainya," ujar Mahfud MD.

 

Unjuk Rasa di Depan Gedung Merah Putih, Massa Merangsek Masuk, Copot Kain Hitam yang Tutupi Logo KPK

Mahfud MD mengungkapkan komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden.

Sebab presiden tidak pernah memberikan mandat kepada Komisioner KPK.

Dijelaskanya, mandataris dalam ilmu hukum artinya orang yang diberi tugas oleh pejabat tertentu dan yang bertanggungjawab pejabat yang memberi tugas.

Sehingga yang diberi tugas itu disebut mandataris.

Didampingi Pratikno dan Moeldoko, Presiden Jokowi Jelaskan soal Revisi UU KPK

Mahfud mencontohkan, sebelum tahun 2002 presiden adalah mandataris MPR. Sebab presiden ditugaskan oleh MPR.

"Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Presiden tidak pernah memberikan mandat kepada dia," katanya.

Ditegaskannya, KPK bukan mandataris siapapun. KPK adalah lembaga yang independen.

"KPK itu lembaga independent meskipun ada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan bawahan pemerintah. Secara yuridis mengembalikan mandat itu bukan berarti KPK kosong karena KPK bukan mandataris presiden," ungkapnya.

Biro Hukum KPK: Ada Upaya yang Tak Hanya Lemahkan KPK, tapi Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Serahkan mandat

Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.

Pernyataan ini, disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved