ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Yusril: KUHP Warisan Belanda Jauh Lebih Kacau daripada RKUHP yang Disiapkan Sekarang Ini

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) warisan Belanda kacau.

Kompas.com
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNPAPUA.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) warisan Belanda kacau.

Terlebih apabila dibandingkan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini dipersoalkan.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam acara Prime Talk metrotv, Selasa (24/9/2019) malam.

 

Pertanyakan Aksi Demo Mahasiswa, Fahri Hamzah: KUHP Ini KUHP Demokrasi, Kok Ingin Balik ke Kolonial?

Awalnya, pembawa acara menanyai pendapat Yusril Ihza mengenai RKUHP yang hingga saat ini belum bisa disahkan jadi undang-undang (UU).

Menteri Kehakuman era 1999-2004 itu lantas menjawab bahwa tidak ada UU yang sempurna.

"Saya berpendapat bahwa tidak akan ada satu rumusan hukum yang sempurna," ujar Yusril Ihza.

"Tapi kalau ini sudah merupakan keputusan politik, bahwa harus ditunda, ya tidak apa-apa."

Meski demikian, Yusril Ihza menyebut bahwa pembahasan RKUHP harus segera diselesaikan.

"Tapi harus dibahas segera oleh pemerintah yang akan datang," kata Yusril Ihza.

"Jadi nanti nanti Presiden Jokowi dan DPR yang baru dilantik nanti, harus menyelesaikan beberapa pasal yang dianggap krusial sekarang ini."

"Yang kalau menurut pendapat saya memang tidak ada rumusan norma hukum yang sempuran," sambung Yusril Ihza.

Ia kemudian membandingkan dengan KUHP warisan Belanda yang masih berlaku sampai sekarang.

"Kalau dibilang kacau, ya KUHP warisan Belanda itu jauh lebih kacau daripada RKUHP yang dipersiapkan oleh kita sekarang ini."

"Tapi kita tidak pernah mempersoalkan itu," tambahnya.

Yusril Ihza juga menyebut bahwa filosofi KUHP warisan Belanda jauh berbeda dengan yang dipikirkan saat ini.

RKUHP Ditunda Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Ketua DPR: Untuk Menurunkan Tensi Publik

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved