ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Yusril: KUHP Warisan Belanda Jauh Lebih Kacau daripada RKUHP yang Disiapkan Sekarang Ini

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) warisan Belanda kacau.

Kompas.com
Yusril Ihza Mahendra 

"Dan kita sekarang mencoba membuat KUHP yang sejalan dengan falsafah kita sendiri," tutur Yusril Ihza.

"Tetapi memang di sana-sini ada kekurangan, jadi biarkanlah itu disempurnakan lagi."

"Tapi itu harus segera diselesaikan," tambah Yusril Ihza.

Apabila ada kekurangan di RKUHP yang baru, menurut Yusril Ihza adalah hal wajar.

"Kalau yang baru itu masih ada kelemahan, ya tidak apa-apa," ungkap Yusril Ihza.

Menurut Yusril, masih ada peluang amandemen jika ada kekurangan.

"Tapi nanti kan dilihat bagaimana tafsirannya, bagaimana hakim menerapkan norma-norma itu."

"Dan terbuka juga peluang amandemen terhadap KHUP baru itu nanti."

"Mereka yang tidak puas bisa mengajukan yudusial review ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Pemerintah dan DPR Klaim Tuntutan Mahasiswa Telah Dipenuhi, Benarkah?

Pasal Kontroversial di RKUHP

Berikut sejumlah pasal kontroversial dalam RKUHP yang didebatkan publik, dikutip dari Tribunnews.com.

1. Pasal 278

"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Sanksinya yakni didenda Rp 10 juta.

Pasal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved