ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Wiranto Ditikam

Pernah Berseteru, Wiranto dan Kivlan Zen Dipertemukan Nasib di RSPAD, Bersimpati dan Kirim Bunga

Mayor Jenderal TNI (Purnawiran), Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api saat ini tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

KOLASE/TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN/WARTA KOTA-HENRY LOPULALAN
Kivlan Zen dan Wiranto 

TRIBUNPAPUA.COM - Mayor Jenderal TNI (Purnawiran), Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api saat ini tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto.

Kivlan dirawat di rumah sakit untuk pemulihan setelah operasi pengeluaran granat yang ada di kaki kirinya, Rabu (9/10/2019) lalu.

Sementara itu di tempat yang sama, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto pun juga dirawat.

Kivlan dan Wiranto pun dipertemukan oleh nasib di RSPAD.

Wiranto dirawat di RSPAD pada Kamis (10/10/2019) setelah ditusuk di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang usai menghadiri sebuah acara di Universitas Mathla'ul Anwar.

Wiranto menderita luka di tubuh bagian depan, ia pun akhirnya dioperasi di bagian usus sepanjang 40 centimeter.

5 Kabar Terbaru soal Kondisi Terkini Wiranto Pasca-Penusukan, Sudah Bisa Berjalan Tiga Langkah

Perseteruan Kivlan dan Wiranto

Meski sama-sama dirawat di RSPAD secara kebetulan, Kivlan dan Wiranto punya riwayat berseteru.

Kivlan menjadi terdakwa dalam kasus penguasaan senjata api ilegal.

Berdasarkan dakwaan dalam persidangan, Kivlan disebut menyerahkan uang Rp 25 juta kepada seseorang bernama Tajudin melalui orang lain bernama Helmi Kurniawan.

Adapun Tajudin dan Helmi ialah anak buah Kivlan.

Uang itu digunakan untuk memata-matai Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Selain itu, Kivlan juga sempat mengajukan gugatan terhadap Wiranto.

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Jaksa Penuntut Umum: Uang Rp 25 Juta dari Kivlan Zen Jadi Modal Mata-matai Wiranto dan Luhut

Gugatan itu diajukan Kivlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019. Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved