CPNS 2019
Simak Ketentuan 6 Jalur Formasi Khusus dalam Seleksi CPNS 2019
Pada pendaftaran CPNS 2019 ini, terdapat dua jalur formasi, yaitu formasi umum dan formasi khusus.
Keterangan tersebut dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan surat keterangan lahir, serta surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.
4. Formasi Khusus Diaspora
Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk formasi diaspora ini yaitu:
- WNI berusia maksimal 35 tahun yang menetap di luar negeri dan memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku.
- Sementara untuk lulusan Strata 3 (S3) maksimal berusia 45 tahun.
- Kebutuhan (formasi) jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa adalah pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1)
- Peserta tersebut juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai pemerintah.
- Peserta pernah bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 tahun.
- Peserta tidak boleh terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
- Peserta harus melampirkan surat keterangan bebas masalah hukum dari Kementerian Luar Negeri.
• Pemerintah Buka 152.286 Formasi CPNS 2019, Berikut Rincian hingga Jadwal Pendaftarannya
5. Formasi Khusus Atlet (Olahragawan/Olahragawati Berprestasi Internasional)
Secara khusus kesempatan atlet berprestasi akan dikooordinasikan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Hal ini merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Mekanisme Seleksi, dan Pengangkatan Olahragawan Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Sementara itu, status kepegawaian atlet PNS adalah sama dengan PNS pada umumnya.