ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai Tahun 2020, Berikut Besarannya

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Warga menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS Kesehatan yang dulunya Kantor PT Askes, di Jalan St Syarif Abdurahman, Pontianak, Kamis (2/1/2014). Hari pertama berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), warga Pontianak antre mendaftar agar mendapatkan jaminan kesehatan gratis. 

Berapa Gaji Menteri Keksehatan?

Kepada wartawan, Terawan mengaku belum mengetahui berapa gaji seorang Menteri Kesehatan.

“Gaji saya sampai sekarang tidak tahu. Karena itu daripada saya tidak tahu, lebih baik tidak tahu saja. Gaji pertama itu buat seseorang adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Menteri juga akan diberikan tunjangan oleh negara yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menilik Pasal 2e dari Keppres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, jika diotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sekitar Rp 18,64 juta per bulan.

Kasus Dokter Soeko, IDI Desak Pemda Beri Jaminan Keamanan bagi Tenaga Medis di Daerah Rawan

Donasi

Secara terpisah, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu siang, Kabid Media Massa dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan, gaji pertama yang akan diberikan Menkes kemungkinan akan masuk sebagai donasi sukarela.

“Mungkin masuk donasi sukarela ke deposit BPJS untuk masyarakat,” ujar Busroni.

Sementara, terkait imbauan gerakan moral yang diserukan Terawan, Busroni mengatakan, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Ya ini awal dari ajakan gerakan moral Pak Menteri, utamanya dan awalnya kepada Direksi BPJS untuk selanjutnya. Tentu harus dikonkretkan, namun perlu dibahas bersama supaya bisa jalan dan aman atau legal,” kata Busroni.

(Kompas.com/Ihsanuddin/Nur Rohmi Aida)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020 dan Menkes Terawan Akan Serahkan Gaji Pertamanya untuk BPJS Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved