ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Tanggapi Perlakuan AS ke Prabowo seusai Jadi Menhan, Guru Besar UI: Pastikan, Agar Tak Buat Heboh

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, komentari terkait Menteri Pertahanan Prabowo Subianto diundang AS.

Tribunnews/Jeprima
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat melakukan inspeksi pasukan saat upacara penyambutan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). 

TRIBUNPAPUA.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyarankan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan tak ada penolakan dari Amerika Serikat (AS) sebelum Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkunjung ke sana.

Hal itu disampaikan Hikmahanto menanggapi polemik yang menyebut bahwa Prabowo dulu tidak diperbolehkan mengunjungi AS namun kini telah diperbolehkan.

Ia mengatakan, Kemenlu RI perlu memastikan hal tersebut ke Kemenlu AS agar tak muncul kehebohan publik.

"Oleh karenanya bagi Menhan Prabowo bila hendak mengunjungi AS perlu dilakukan komunikasi antar-Kemenlu kedua negara untuk memastikan tidak ada penolakan," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019).

"Penolakan saat kunjungan perlu dihindari agar tidak mengundang kehebohan publik di Indonesia yang akan mempengaruhi hubungan kedua negara," ujar dia.

Andre Rosiade Angkat Bicara soal Menhan Prabowo Subianto Tak Ambil Gaji dan Pakai Mobil Dinas

Hikmahanto menambahkan, jabatan resmi seperti menteri bukan jaminan seseorang bisa masuk ke AS.

Dia mengingatkan saat masih menjabat Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo pernah ditolak masuk AS.

Padahal saat itu Gatot adalah pimpinan TNI yang mendapat undangan resmi dari Pemerintah AS.

Hikmahanto mengatakan, perlu juga diwaspadai bagi aparat militer atau mantan aparat militer yang pernah terlibat dalam konflik bersenjata ketika diperbolehkan masuk ke AS.

Bukan tidak mungkin mereka mendapat surat panggilan menghadap ke pengadilan di AS.

Panggilan menghadap pengadilan bisa muncul atas dasar gugatan dari korban atau keluarga korban.

Biasanya, para korban atau keluarganya memang menantikan saat pejabat atau mantan pejabat itu datang ke AS.

Hal itu pernah dialami mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso saat berkunjung ke Australia.

Amien Rais dan Prabowo Subianto
Amien Rais dan Prabowo Subianto (instagram/amienraisofficial)

Mantan Kepala BIN itu pernah mendapat panggilan ke pengadilan di salah satu negara bagian di Australia karena keterlibatannya saat masih dinas di TNI kala bertugas di Timor Timur (kini Timor Leste).

Padahal, saat itu Sutiyoso sedang menjabat sebagai Gubernur DKI dan memperoleh undangan resmi dari mitra di Australia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved