Mahfud MD Beri Pernyataan Berbeda di Depan Jokowi dan Media, Diungkap oleh Mantan Staf Wapres JK
Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla, Azyumardi Azra menuturkan ucapan yang dilayangkan Menkopolhukam), Mahfud MD di depan Jokowi beda.
Penulis: Roifah Dzatu Azmah | Editor: mohamad yoenus
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
Dengan tidak adanya Perppu, maka Jokowi akan menjaring orang untuk mengisi jabatan dewan pengawas KPK, yang mana hal itu tertuang dalam UU KPK.
"Dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapat masukan untuk nanti siapa yang bisa duduk di dewan pengawas," ujar Jokowi.
• Reaksi Mahfud MD Diberi Waktu ICW 100 Hari Desak Jokowi Terbitkan Perppu UU KPK: ICW Itu Siapa?
Diakui Jokowi, ia kini masih menyaring mengenai siapa yang dapat duduk di dalam dewan pengawas KPK.
Jokowi pun meminta dukungan dari publik.
Ia berharaps iapa punyang menduduki jabatan dewan pengawas adalah orang yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi.
"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik (pada bidang pemberantasan korupsi)," ujar Jokowi.
Diketahui, keberadaan dewan pengawas KPK telah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 37A ayat (1) menyebut, 'Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas'.
Sementara, ayat (3) menyebut, 'Anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas".
Pasal 37D menyebut, dewan pengawas KPK dibentuk oleh Presiden.
Pada Pasal 37B, dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Polemik Perppu UU KPK
Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019).
Dikutip TribunPapua.com dari Kompas.com, Kamis (17/10/2019), peresmian berlaku UU KPK itu tanpa dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi.
Hal ini karena UU itu otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu.