Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Berharap pada Saya
Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
• Perppu KPK Tak Akan Diterbitkan, Ini Alasan Jokowi yang Singgung soal Sopan Santun Tata Negara
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia.
Pakar Hukum Sebut Alasan Jokowi Mengada-ada
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai alasan Jokowi tak menerbitkan Perppu KPK mengada-ada.
• Tunggu Penerbitan Perppu, ICW: Kami Tegaskan Bahwa Ini Merupakan Janji Jokowi sebelum Jadi Presiden
"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata Bivitri dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019).
Secara prosedural, Bivitri juga menilai proses di MK dan kebijakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK juga tak berkaitan.
"Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK, itu keliru. Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan kesannya terlalu mengada-ada," kata dia.
• Berkilah saat Ditanya soal Perppu UU KPK, Yasonna Laoly Justru Minta Lempar Pertanyaan ke Mahfud MD
Bivitri juga merespons pernyataan Jokowi yang menekankan sopan santun dalam ketatanegaraan.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini pun yakin jajaran hakim konstitusi tak akan tersinggung apabila Jokowi di lain sisi menerbitkan Perppu KPK.
"Karena mereka paham yang dikeluarkan perppu itu kebijakan hukum, sementara MK bicara inkonstitusionalitas dari pasal-pasal atau undang-undang. Jadi levelnya beda," kata dia.
(Kompas.com/Kristian Erdianto/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud MD: Tak Ada Gunanya Berharap pada Saya soal Perppu KPK dan Alasan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Dinilai Mengada-ada, Menyesatkan, dan Keliru